Gugatan soal Klaim Asuransi Kebakaran Gedung Masih Berlanjut di PN Jaksel

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Insiden kebakaran pabrik pakaian dalam milik PT Busana Remaja Agracipta (BRA) di Jalan Pemuda Klodran Kadirojo, Bantul, Yogyakarta berbuntut panjang. Perkara itu juga dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena BRA belum mendapat pembayaran penuh dari asuransi atas kerugian yang dialami.

BRA menggugat pihak perusahaan asuransi AXA atas kerugian materil dan immateril Rp 82,2 miliar. Proses peradilan telah memasuki duplik atau jawaban pihak tergugat.

BACA JUGA: Kerangka Manusia Ditemukan di Lokasi Kebakaran Lahan Tanjungpinang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada para pihak untuk sementara melanjutkan perkara melalui e-court. Sidang tatap muka akan dilanjutkan setelah tahapan pembuktian perkara.

"Selanjutnya e-court saja ya. Replik, duplik lalu pembuktian, setelah pembuktian bertemu lagi," kata Hakim Ketua Vonny Trianingsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada 15 Juli 2026.

Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat membacakan beberapa poin jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat. Pertama mereka meminta majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan penggugat.

BACA JUGA: RSB Perkuat Kesiapsiagaan Pegawai Hadapi Risiko Kebakaran

"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak gugatan secara seluruhnya," kata kuasa hukum.

Kemudian meminta kepada majelis hakim menyertakan broker sebagai pihak tergugat dalam perkara ini. Perusahaan pialan tersebut adalah broker asuransi yang menghubungkan penggugat dengan tergugat.

BACA JUGA: Ini Penyebab Kebakaran di Gunung Bromo Makin Meluas

Dalam dokumen jawaban AXA yang diunggah dalam e-eourt juga mempersilakan mengenai keabsahan polis asuransi yang dimiliki BRA. Dasarnya yakni karena BRA tidak membayar polis tepat waktu.

"Berdasarkan dalil penggugat di atas, secara menyakitkan terbukti bahwa penggugat sendiri tidak melakukan pembayaran premi secara tepat waktu berdasarkan ketentuan polis-polis," demikian bunyi dokumen tersebut.

AXA menilai tidak dilakukannya pembayaran tepat waktu membuat polis dibatalkan. Sehingga AXA tidak memiliki kewajiban hukum terhadap BRA.

Dalih lainnya yang dilampirkan yakni penggugat tidak memerinci komponen jumlah kerugian yang dialami. Dengan begitu, nilai kerugian dianggap tidak jelas.

AXA beranggapan bahwa gugatan penggugat telah mencapuradukan antara perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.

Sementara pengacara penggugat, Daniel Sidabutar mengatakan gugatan ini bukan sengketa peristiwa kebakaran. Sebab, peristiwa tersebut telah diperiksa oleh aparat penegak hukum. Peritiwa telah melalui proses penilaian kerugian oleh loss adjuster yang ditunjuk oleh Panel Ko-Asuransi sendiri.

"Yang menjadi pokok persoalan adalah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran klaim oleh salah satu anggota panel ko-asuransi, padahal keputusan pembayaran klaim itu telah ditetapkan oleh leader panel ko-asuransi dan telah dipenuhi oleh anggota panel lainnya," kata Daniel.

Dia menjelaskan kliennya memegang 94 polis property all risk yang diterbitkan melalui mekanisme ko-asuransi dengan enam perusahaan asuransi sebagai penanggung bersama. Objek pertanggungan meliputi bangunan pabrik, mesin produksi, serta perabot dan perlengkapan pabrik yang berada di Bantul, Yogyakarta.

Seluruh premi asuransi telah dibayarkan oleh penggugat dan diterima oleh seluruh perusahaan anggota panel ko-asuransi. Namun, alasan dari ditolaknya pembayaran pertanggungan oleh AXA adalah keterlambatan pembayaran premium payment warranty (PPW), padahal polis asuransi baru ditandatangani oleh penggugat setelah lewat waktu kewajiban pembayaran premium payment warranty.

"Premi atas penutupan pertanggungan risiko tersebut tetap diterima dan tidak dibatalkan sesuai ketentuan POJK yang berlaku," imbuhnya.

Leader panel ko-asuransi kemudian menerbitkan keputusan pembayaran klaim melalui surat pemberitahuan ganti rugi pada 27 Juni 2024. Setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan teknis dan hasil loss adjuster. Lima perusahaan anggota Panel Ko-Asuransi telah melaksanakan kewajibannya membayar klaim sesuai porsi masing-masing.

Sebagai informasi, perkara ini diawali dengan peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu bangunan pabrik BRA di Bantul pada 31 Desember 2022. Kerugian bangunan dan isinya ditaksir sekitar Rp 29 miliar.

Dari kebakaran ini, korban mengajukan klaim asuransi terhadap konsorsium yang beranggotakan 6 perusahaan asuransi, termasuk AXA. Klaim ini juga telah dibayarkan oleh 5 perusahaan penanggung.

Atas dasar itu BRA memutuskan menempuh gugatan hukum. Perkara ini teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN JKT SEL. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantau Kebakaran di Bromo, Menhut Ungkit Komando Penanganan Karhutla


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dari 0,1 Persen Kini 11,41 Persen, Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital
• 6 jam lalu
0
thumb
Cara Klaim Diskon Tiket KAI 17 Persen Spesial HUT ke-81 RI, Jangan sampai Kehabisan!
• 18 jam lalu
0
thumb
Iran Perketat Akses Selat Hormuz, Kapal Negara “Musuh” Wajib Minta Izin
• 16 jam lalu
0
thumb
Isu Rumah Tangga Retak Mencuat, Video Terbaru Denny Caknan dan Bella Bonita Jadi Sorotan
• 22 jam lalu
0
thumb
250 Orang Tewas, Kolombia Tetapkan 3 Hari Berkabung Pasca Gempa
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.