Diskon 50% Biaya Admin Shopee-TikTok Shop untuk UMKM Mulai Berlaku Bulan Ini

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memfinalisasi Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar pemberian diskon 50% biaya admin marketplace bagi seller UMKM produk lokal yang ditargetkan berlaku Agustus 2026.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana mengatakan sistem untuk menjalankan program diskon sebenarnya sudah siap. Pemerintah kini tinggal menyelesaikan penerbitan Kepmen tersebut.

“Secara produksi sudah siap. Tinggal kita tayangkan, hanya tinggal menunggu Kepmennya yang mungkin dalam beberapa hari akan terbit,” ujar Temmy di Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Menurutnya, program itu ditujukan untuk memberikan insentif kepada seller UMKM yang menjual produk lokal di platform perdagangan digital. Kebijakan ini diharapkan memberikan keberpihakan kepada produk dalam negeri agar dapat lebih kompetitif di marketplace.

Temmy mengatakan penerbitan Kepmen ditargetkan selesai pada pekan ini, paling lambat Jumat.

Pelaksanaan program tersebut juga tengah disiapkan melalui integrasi sistem SAPA UMKM dengan berbagai platform marketplace. Integrasi dilakukan dengan platform seperti Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop.

Menteri UMKM menyebut proses integrasi tidak sederhana karena masing-masing platform memiliki mekanisme dan aturan yang berbeda. Karena itu, pemerintah masih melakukan penyesuaian sistem sebelum program dapat dijalankan.

Tak Otomatis Dapat Diskon 50%

Meski Kepmen ditargetkan terbit pekan ini, Temmy menegaskan seller UMKM tidak otomatis mendapatkan diskon 50% setelah aturan diterbitkan.

Pelaku UMKM harus terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui SAPA UMKM dengan mencantumkan produk yang dijual serta menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk dalam negeri.

Setelah itu, Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi dan meneruskan data tersebut kepada platform marketplace untuk dilakukan verifikasi kembali.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan seller benar-benar menjual produk lokal dan mencegah insentif salah sasaran.

“Jadi, kita tidak ingin mereka mengklaim bahwa ini lokal tapi tidak ada verifikasi. Tetap ada verifikasi dan kita tidak ingin insentif ini salah sasaran,” kata Temmy.

Dalam proses itu, pemerintah juga akan melihat sejumlah indikator untuk memastikan produk benar-benar diproduksi di Indonesia. Untuk UMKM mikro, pemerintah tidak serta-merta mensyaratkan sertifikasi TKDN karena dinilai dapat memberatkan.

“Paling nggak kita pastikan bahwa produksinya ada di Indonesia, bahan bakunya sebagian besar adalah bahan baku lokal,” ujarnya.

Setelah UMKM mengajukan permohonan dan melewati proses verifikasi, diskon tidak langsung diberikan pada bulan yang sama.

“Mereka mengajukan dulu SAPA, kita proses, kita sampaikan ke platform, nanti baru bulan berikutnya mereka dapat diskon,” katanya.

Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua pekan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang disiapkan.

Sebelumnya Kementerian UMKM sedang mengintegrasikan sistem internalnya dengan platform digital melalui PMSE. Setelah integrasi selesai, data UMKM terverifikasi akan tersinkronisasi dengan marketplace, sehingga potongan minimal 50% dari biaya layanan (10?18% saat ini) dapat diterapkan secara otomatis pada setiap transaksi penjual produk lokal yang terdaftar di SAPA UMKM.

Peraturan Menteri UMKM atau Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memberikan waktu paling lama enam bulan bagi platform perdagangan digital untuk menyiapkan implementasi kebijakan tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gagal Bersinar di Piala AFF 2026, Dony Tri Pamungkas Bertekad Jaga Komitmen dan Tanggung Jawab dengan Seragam Timnas Indonesia
• 5 jam lalu
0
thumb
Kenapa Kita Sering Menguap saat Melihat Orang Menguap?
• 15 jam lalu
0
thumb
Penempatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Kementerian BUMN
• 22 jam lalu
0
thumb
Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar, Tim Pengacara Bacakan Permohonan
• 17 jam lalu
0
thumb
Rupiah Menguat ke Rp17.848 per Dolar AS, Pasar Soroti Pencalonan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI dan Tinjauan MSCI
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.