JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri menyebut dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka.
"Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk, kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," kata Saiful dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026) malam.
Baca Juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Don Ritto dan Nurman Herin
Menurut penuturannya, kedua tersangka tersebut yakni inisial BP dan SR, yang merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk.
Saiful menyebut, usai ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR kemudian langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.
"Bahwa pada hari ini juga, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini (Rabu)," tegasnya.
Dia menuturkan, BP dan SR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan telah melanggar primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Lelang Barang Rampasan Digelar di Gedung BPA Kejagung Jakarta| KOMPAS PAGI
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- tersangka
- kasus korupsi
- transfer pricing
- pt tpl
- dua tersangka






Komentar (0)