Pakar Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Dipecat Presiden: Putusan MK 90 Tetap Sah

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fritz Edward Siregar menilai wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus tunduk pada mekanisme konstitusi. Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Fritz merespons desakan Denny Indrayana yang meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatannya. Denny menilai Gibran seharusnya mundur karena persoalan etika, keabsahan proses pencalonan yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta sebagai langkah mundur terhormat untuk mencegah krisis politik.

Baca Juga :
Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran, Survei LSI: Kepercayaan Publik Tembus 78,7 Persen

Fritz membantah narasi yang menyebut Presiden dapat memberhentikan Wakil Presiden maupun desakan pemakzulan terhadap Gibran. Menurutnya, persoalan tersebut harus diluruskan dengan merujuk pada mekanisme yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi.

"Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga :
Kunjungan Gibran ke Daerah Dinilai Perkuat Pemerintahan Prabowo dan Percepat Asta Cita

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cerita Megawati Datangi Prabowo, Nyatakan PDI-P Tak Akan Masuk Kabinet
• 7 jam lalu
0
thumb
Universitas Megarezky Perkuat Kurikulum Magister Pendidikan Jasmani Berbasis OBE
• 14 jam lalu
0
thumb
Mensesneg Buka Suara soal Pejabat Daerah Bakal Dicopot Jika Dinilai Gagal Atasi Karhutla | JMP
• 6 jam lalu
0
thumb
Bandara Singkawang pastikan penerbangan normal meskipun ada kabut asap
• 13 jam lalu
0
thumb
Dua Saksi GoTo Dihadirkan, Nadiem Soroti Polemik Uang Pengganti Rp 809 Miliar
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.