Mediaapakabar.com- Aksi pencurian kompresor AC di Restoran Get Stick, Jalan Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial Zulpan Efendi (48) diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Barat setelah diduga terlibat dalam pencurian kompresor AC bersama dua rekannya.
Kasus ini bermula pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 03.47 WIB. Kompresor AC 2 PK merek Gree yang berada di bagian belakang restoran raib setelah pelaku diduga menjebol bagian gedung.
Pemilik usaha kemudian mendapat informasi dari pegawainya sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah tiba di lokasi dan memeriksa rekaman CCTV, korban mendapati kompresor AC benar-benar telah hilang.Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat denganNomor: LP/B/164/VI/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARAT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 29 Juni 2026.
Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Senior Sianturi, SH, MH, Rabu (12/8/2026) menerangkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengecekan TKP, diketahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Restoran Get Stick Jalan Adam Malik. Pelakunya kemudian diketahui berinisial Zulpan, Bani dan Farel,” ujar Made Wira.
Penyelidikan polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berada di kawasan Jalan Adam Malik.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Senior Sianturi, bersama Panit 1 Ipda Ellis Sitorus dan Panit 2 Ipda Edison Ginting, langsung bergerak ke lokasi.
Tak ingin buruannya kabur, petugas melakukan pemantauan. Tak lama kemudian, polisi melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas langsung mengamankan pria tersebut. Saat diperiksa, ia mengaku bernama Zulpan Efendi.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, Zulpan mengakui telah mengambil satu unit kompresor AC 2 PK bersama dua rekannya,” kata Made.
Dari hasil pemeriksaan, Zulpan juga mengaku aksi pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya. Bahkan, polisi mendapat keterangan bahwa Zulpan mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian bersama abangnya yang disebut bernama Bani.
“Pelaku juga mengakui bahwa barang hasil pencurian tersebut dijual bersama abangnya ke tempat penjualan barang bekas atau botot di kawasan Jalan Danau Singkarak,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penjualan barang curian itu, Zulpan disebut menerima sejumlah uang sebagai imbalan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu set breket atau penyangga kompresor AC, serta satu lembar bon atau kuitansi pembelian AC.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Made Wira.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Zulpan serta memburu keberadaan dua rekannya yang disebut ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, agar tidak mengabaikan faktor keamanan lingkungan.
Menurutnya, kejadian pencurian dapat dicegah apabila pemilik usaha meningkatkan pengawasan, terutama pada bagian bangunan yang minim penjagaan.(MC/RED)






Komentar (0)