JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo Andre Soelistyo membantah bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tercatat sebagai pemilik manfaat atau beneficiary owner PT AKAB dan PT GoTo.
“Saya tidak pernah melihat ada dokumen yang menyatakan hal seperti itu,” ujar Andre dalam sidang banding korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Andre menjelaskan, berdasarkan pencatatan beneficiary owner pada 2021, terdapat empat individu yang tercatat sebagai penerima manfaat PT AKAB atau PT GoTo.
Baca juga: Keceplosan, Hakim Sempat Panggil Nadiem “Pak Menteri” di Sidang
“Pada saat itu adalah empat individual: saya sendiri, Kevin Aluwi, William Tanuwijaya, dan Melissa Siska Juminto,” kata Andre.
Andre juga membantah pernah memberikan keterangan di persidangan sebelumnya bahwa Nadiem merupakan pemilik manfaat sesungguhnya dari kedua perusahaan tersebut.
Ia pun menjelaskan mengenai surat kuasa yang diberikan Nadiem sebelum dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019.
Menurut dia, surat kuasa tersebut diberikan untuk mencegah konflik kepentingan karena Nadiem akan menjalankan tugas sebagai menteri yang tidak lagi berkaitan dengan operasional perusahaan.
Baca juga: Eks Dirut GoTo Bantah Nadiem Terima Rp 809 Miliar dalam Sidang Banding
Melalui surat kuasa tersebut, Andre dan Kevin Aluwi diberikan kewenangan untuk menggunakan hak suara atas saham Nadiem dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
“Jadi segala keputusan yang bisa diambil di Rapat Umum Pemegang Saham, apakah itu di PT AKAB sebagai holding dan juga anak-anak perusahaan, itu diberikan kepada saya sendiri dan Bapak Kevin Aluwi, di mana kami berdua bersama-sama bisa melakukan keputusan atas suara saham Pak Nadiem tersebut,” kata Andre.
Kuasa hukum Nadiem kemudian menanyakan apakah surat kuasa tersebut bersifat mutlak atau tetap membutuhkan konsultasi dengan Nadiem sebelum mengambil keputusan.
“Sesuai dengan dokumen yang sudah disampaikan, itu kuasa mutlak,” ujar Andre.
Baca juga: JPU Protes Kubu Nadiem Ingin Hadirkan Saksi di Sidang Banding
Andre juga menegaskan tidak ada kewajiban dirinya dan Kevin untuk berkonsultasi dengan Nadiem sebelum mengambil keputusan.
Dia juga membantah pernah meminta persetujuan Nadiem dalam menentukan nilai saham investor baru.
“Meminta persetujuan tidak. Kami menggunakan surat kuasa,” kata Andre.
Andre mengakui, ia dan Nadiem terkadang masih berkomunikasi karena sebelumnya memiliki hubungan pertemanan.






Komentar (0)