JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kedua saksi tersebut yakni Kepala Biro (Kabiro) SDM Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bambang Juli Istanto (BJI), dan ASN Kemenkeu, Ayu Sukorini (AS).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkatnya, Rabu (12/8/2026).
KPK belum memperbarui informasi terkait kehadiran kedua saksi tersebut. Belum diketahui juga keterkaitan kedua saksi dengan pengembangan penyidikan perkara di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Namun, KPK saat ini memang sedang mengembangkan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bahkan, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan perkara ini.
Adapun sprindik pertama langsung disertai penetapan tersangka karena penyidik telah memiliki kecukupan minimal dua alat bukti. Sementara sprindik kedua diterbitkan tanpa penetapan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe, sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka karena masih melakukan serangkaian kegiatan pendalaman.
(Rahman Asmardika)





Komentar (0)