JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru bernama Ahmad Royani membeberkan kerugian faktual yang ia alami akibat Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Karena pasal ini menjadi dasar pihak kepolisian untuk meminta Ahmad membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru lantaran terlambat tiga hari dari masa berlaku SIM yang hendak diperpanjang.
"Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula," kata Ahmad dalam permohonan uji materinya dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026, diregistrasi 30 Juli 2026.
Baca juga: Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK
"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," ucapnya lagi.
Terlebih, Ahmad menguraikan alasan terlambat mengurus perpanjangan adalah tugas negara sebagai seorang guru.
Dia menyebut, saat tenggat waktu masa berlaku SIM terdapat kegiatan asesmen simulatif akhir tahun untuk para siswa yang tak bisa ditinggalkan.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 7 Agustus, Tersedia di 5 Titik
"Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo," tulis Ahmad.
Ahmad tak berkilah ada kelalaian administratif, namun ia menilai tak sepatutnya kelalaian administratif dipatok dengan sanksi tes kompetensi.
Sebab itu, dia menawarkan adanya sanksi yang lebih adil dalam hal ini pengenaan denda untuk setiap masa tenggang keterlambatan.
Baca juga: Romantisme Keblinger Dekrit Presiden
Misalnya tingkat 1 keterlambatan ringan 1-30 hari denda biaya perpanjangan 25 persen, denda keterlambatan 31-90 hari 50 persen, dan denda keterlambatan 90-365 hari atau 1 tahun denda 75 persen biaya administrasi maksimal.
Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK membuat tafsir baru Pasal 85 ayat 2 yang memuat hak masa tenggang dengan sanksi denda administratif berjenjang.
"Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun," tulis petitum pemohon.
Baca juga: OC Kaligis Ungkap Alasan Lodewyk Eks BGN Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)