Kementerian UMKM Pastikan Driver Ojek Online Harus Naik Kelas Jika Sudah Menjadi Pelaku UMKM

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kementerian UMKM ingin, driver ojol, agar tidak hanya melulu menjadi driver ke depannya.

Kementerian UMKM Pastikan Driver Ojek Online Harus Naik Kelas Jika Sudah Menjadi Pelaku UMKM

IDXChannel - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memastikan driver ojek online (ojol) harus naik kelas jika sudah menjadi pelaku UMKM.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, dengan segala keterbatasan yang ada saat ini, driver ojol baik itu kendaraan roda dua, roda empat masih tetap dibutuhkan.

Baca Juga:
Ojol Bakal Ditetapkan Jadi UMKM dalam Perpres, Bisa Dapat Insentif Bebas Pajak

"Kementerian UMKM akan memastikan bahwa teman-teman ojol ini harus naik kelas dalam segala aspek. Baik dari driver menjadi lebih oke, ataupun mereka bisa membuka usaha lain karena sebentar lagi mereka akan menjadi bagian dari keluarga besar UMKM," kata Temmy, Selasa (11/8/2026).

Dia ingin, driver ojol, agar tidak hanya melulu menjadi driver ke depannya. Mereka harus bisa naik kelas, dari peningkatan kualitas pendidikan, maupun juga naik kelas dari kendaraan roda dua menjadi roda empat, juga pemberian beasiswa, termasuk juga menjadi konten kreator, bahkan juga menjadi merchant.

Baca Juga:
Perusahaan Teknologi Vietnam Ekspansi ke Indonesia, Sasar Pelaku UMKM

"Ini sudah diantisipasi dan kami dari Kementerian UMKM pasti akan kolaborasi terus. Kami tidak bisa jalan sendiri karena pemerintah ini harus memiliki mitra yang memang betul-betul saling mendukung," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap ekosistem jasa transportasi berbasis aplikasi.

Baca Juga:
Perluas Akses Pasar UMKM, IKEA Gandeng Pemkot Tangerang dalam Program Teras Indonesia

Prasetyo mengatakan pertimbangan tersebut dilandasi keinginan pemerintah untuk memastikan kegiatan ekonomi di sektor jasa transportasi memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi pendapatan, hak-hak pekerja, maupun kepastian masa depan profesi tersebut.

Baca Juga:
Ojol Bakal Jadi Pelaku UMKM, Perpres Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan jasa transportasi karena kondisi tertentu dapat memengaruhi kinerja perusahaan yang pada akhirnya berdampak pada para pengemudi.

Wacana menjadikan ojol sebagai bagian dari UMKM tersebut, lanjut Prasetyo, masih dibahas sebagai salah satu materi dalam penyusunan peraturan presiden (perpres) mengenai pengaturan sektor ojek online.

Dia menyebut pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mencari formula dan titik temu atas berbagai persoalan yang berkaitan dengan regulasi ojol agar aturan yang diterbitkan nantinya dapat mengakomodasi seluruh kepentingan.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hotman Paris Kenang Masa Sulit Jadi Pengacara Gaji Rp200 Ribu, Singgung Kehidupan Mewah Frank Hutapea
• 12 jam lalu
0
thumb
WN Nigeria Jadi Tersangka Usai Overstay 3.073 Hari, Ditahan di Lapas Bekasi
• 7 jam lalu
0
thumb
KAI Tebar Diskon Tiket Antarkota-Jabodetabek di HUT ke-81 RI, Cek Jadwalnya
• 8 jam lalu
0
thumb
Sulwhasoo Luncurkan Serum Mist, Terbuat dari Ginseng yang Difermetasi 500 Jam
• 11 jam lalu
0
thumb
Tak Mau Menikahi, Pria di Tangerang Rekayasa Pembunuhan Selingkuhannya
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.