Tak Mau Menikahi, Pria di Tangerang Rekayasa Pembunuhan Selingkuhannya

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Seorang pria berinisial A (30) ditangkap jajaran Polres Kota (Polresta) Tangerang karena membunuh selingkuhannya berinisial R (29) di kontrakannya Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Awalnya, kematian R disebut sebagai tindak aksi bunuh diri karena R ditemukan dengan kondisi tergantung di kamarnya pada Selasa, 19 Mei 2026 lalu.

"Pihak kepolisian mendapatkan laporan penemuan jenazah gantung diri, dari sana kami melakukan olah tempat kejadian perkara," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, Selasa, (11/8).

Namun ternyata diketahui, R tidak meninggal bunuh diri. Sehingga polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahuip pelakunya merupakan A.

"Dari keterangan saksi dan barang bukti kita lakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yaitu berupa chat-an antara korban dan pelaku A, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekitar jam 23.00 WIB. Dalam percakapan korban meminta pertemuan di salah satu minimarket di sekitar Bitung, Curug," jelasnya.

Dari petunjuk itu tim penyidik langsung melakukan konfirmasi kepada pelaku pada 1 Agustus 2026 dengan serangkaian mencocokkan riwayat lokasi Google Maps di handphone miliknya.

Setelah dilakukan pencocokan dari sejumlah barang bukti seperti bukti chat hingga rekaman kamera pengawas CCTV, polisi menduga pembunuhan tersebut dilakukan olah pelaku A yang dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara.

Terdapat bukti riwayat percakapan korban meminta pelaku untuk menikahinya, namun yang bersangkutan telah berkeluarga, hingga menolak permintaan tersebut.

"A mengakui perbuatannya, hal ini dilandasi karena persoalan asmara, serta korban juga sering kali mengganggu atau meneror keluarga pelaku dan akhirnya pelaku nekat membunuh korban," ucapnya.

Dari keterangan pelaku, dia mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri di kontrakan korban. Setelah dipastikan meninggal, pelaku merekayasa kondisi tempat kejadian perkara (TKP) seolah-olah korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

"Setelah kejadian, pelaku mengambil KTP, SIM , STNK dan ATM dan pelat nomor sepeda motor milik korban. Lalu, meninggalkan kontrakan, pelaku kemudian menuju aliran Sungai Cisadane di Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, untuk membuang barang-barang milik korban," terangnya.

Polisi telah menetapkan A sebagai tersangka dengan menjerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 25 tahun," ungkapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
2 Tahun Hilang, Wanita di Sulsel Ternyata Dibunuh Sopir Travel-Dibuang ke Jurang
• 16 jam lalu
0
thumb
Dikira Pernikahan Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez, 2.000 Fans Rela Kepanasan ternyata Pengantinnya bikin Kaget
• 8 jam lalu
0
thumb
Pemkot Jakarta Pusat Minta Pengembang Segera Sertifikatkan Lahan Fasos Fasum yang Telah Diserahkan
• 10 jam lalu
0
thumb
Gubernur Sulsel Tegaskan Peran Vital Pramuka dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045
• 20 jam lalu
0
thumb
Kejari Dukung MBG, Gapembi Ungkap 5-7 Dapur SPPG di Kota Probolinggo Belum Aktif
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.