MK: Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Adukan Penghinaan Presiden dan Wapres

okezone.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses berdasarkan laporan yang diajukan keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (12/8/2026).

Baca Juga :
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Apa Artinya?

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga :
Wamenkum Sebut Jokowi Sempat Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden saat Godok KUHP Baru

Sementara itu, Pasal 220 ayat (2) menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dokter Tifa Tetap Hadiri Praperadilan Besok, Roy Suryo: Saya Akan Lawan
• 3 jam lalu
0
thumb
Penasihat Ahli Kapolri Sebut Ekshumasi Sutrimo Hanya untuk Ungkap Penyebab Kematian
• 9 jam lalu
0
thumb
UMKM Indonesia Hadapi Perlambatan Ekonomi, Bukan Cuma Modal yang Jadi Masalah
• 9 jam lalu
0
thumb
Arti Mimpi Payung Tak Bisa Disepelekan, Ternyata Berkaitan dengan Bahagia hingga Penyelesaian Masalah, Simak Penjelasannya!
• 9 jam lalu
0
thumb
Transjakarta Minta Maaf Gangguan di Halte Petukangan Berujung Penumpang Jalan
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.