Purbaya Buka Peluang Tunda Lagi Pemberlakuan Pajak Marketplace

suarasurabaya.net
8 jam lalu
Cover Berita

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan membuka kemungkinan kembali menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui platform lokapasar atau marketplace.

Purbaya mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan daya beli masyarakat. Saat ini, Pemerintah menunda penerapan pajak marketplace hingga Oktober 2026.

“Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” kata Purbaya, Rabu (12/8/2026), seperti dilaporkan Antara.

Semula, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, Pemerintah pada 5 Agustus memutuskan menunda implementasi kebijakan tersebut.

Menurut Purbaya, penundaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki modal yang lebih memadai untuk melakukan belanja.

Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat 5,29 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada triwulan II-2026. Purbaya mengatakan pemerintah akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen pada akhir tahun.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri akan dikembalikan kepada pedagang.

Pemungutan tersebut berkaitan dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Penerapan PMK tersebut kini ditunda hingga 31 Oktober 2026. Selanjutnya, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut dijadwalkan mulai 1 November 2026.

Seiring penundaan itu, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Penunjukan kembali akan dilakukan menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut. (ant/ham/rid)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 2 T Akibat Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
• 3 jam lalu
0
thumb
Kemendagri Gelar Festival Bazar, Hadirkan UMKM dan Beragam Kegiatan Pemberdayaan
• 12 jam lalu
0
thumb
BNPB Targetkan Dua Titik Api Karhutla Gunung Bromo Padam pada Pekan Ini
• 18 jam lalu
0
thumb
Jakmania Siap-Siap, Laga Persija Jakarta Vs Persib Bandung Digelar dengan Penonton Bulan Depan
• 19 jam lalu
0
thumb
Eropa Kembali Dilanda Gelombang Panas, Kebakaran Hutan Kembali Mengamuk di Yunani dan Spanyol 
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.