Hampir 11.000 WNA Ditindak Ditjen Imigrasi, Naik 100 Persen Lebih dari Tahun Lalu

idxchannel.com
48 menit lalu
Cover Berita

Penindakan dilakukan terhadap WNA yang dianggap tidak berkontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, serta melakukan pelanggaran administratif.

Hampir 11.000 WNA Ditindak Ditjen Imigrasi, Naik 100 Persen Lebih dari Tahun Lalu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan tindak administratif keimigrasian (TAK) terhadap hampir 11.000 warga negara asing (WNA) per 10 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan penindakan dilakukan terhadap WNA yang dianggap tidak berkontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, serta melakukan pelanggaran administratif.

Baca Juga:
Basuki Soroti Pentingnya Layanan Imigrasi di IKN

"TAK kita di 10.911, itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya," kata Hendarsam saat Press Briefing di kantornya, Rabu (12/8/2026). 

Ia melanjutkan, pihaknya juga melakukan penangkalan sebanyak 2.678. Angka ini turun  58,79 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Raup PNBP Rp6,5 Triliun per Agustus 2026, Separuh dari Layanan Visa

Selain itu, pihaknya juga melakukan projustitia itu sebesar 27 orang. Jumlah tersebut turun 50 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

"Kemudian, kita juga melakukan pencegahan itu sebesar 478 orang; kita lakukan pencegahan, turun 80,98 persen," ujarnya. 

Baca Juga:
Pencegahan TPPO, Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Selama Januari-Juli 2026

Dalam kesempatan tersebut, Hendarsam merespons pertanyaan publik terkait WNA yang melanggar administrasi keimigrasian langsung dideportasi, tapi tidak diproses hukum di Indonesia. 

"Memang, satu hal yang harus dilihat adalah klasifikasi dari tindakannya. Harus dilihat apakah masuk ke tindak pelanggaran administrasi saja, atau masuk ke ranah pidana," ucapnya. 


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eri Cahyadi Dalami 10 Laporan Pungli Berkedok Loker di Pemkot Surabaya, Minta Imbalan Rp50 Juta
• 3 jam lalu
0
thumb
Jangan Happy Dulu! Industri Sepatu RI Was-Was Meski Bangkit 11% di Q2
• 3 jam lalu
0
thumb
2,4 Juta Anak Perempuan Afghanistan Dilarang Sekolah Sejak Taliban Berkuasa
• 2 jam lalu
0
thumb
PSSI Buka Peluang Timnas Indonesia Hadapi Peserta Piala Dunia 2026 di FIFA Matchday
• 2 jam lalu
0
thumb
Bahas Kematian Sutrimo, Eks Kabareskrim: Kalau Kasus Pembunuhan, Tentunya Harus Ada Alat Bukti
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.