2,4 Juta Anak Perempuan Afghanistan Dilarang Sekolah Sejak Taliban Berkuasa

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Kabul -

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa sekitar 2,4 juta anak perempuan di Afghanistan tidak mendapatkan akses ke pendidikan menengah sejak Taliban kembali berkuasa pada tahun 2021 lalu. PBB mendesak diakhirinya praktik "diskriminasi" semacam itu di Afghanistan.

Pemerintahan Taliban, yang hanya diakui oleh Rusia, seperti dilansir AFP, Rabu (12/8/2026), telah memberlakukan serangkaian pembatasan terhadap perempuan, yang oleh PBB disebut sebagai "apartheid gender".

Anak perempuan di Afghanistan tidak diperbolehkan melanjutkan pendidikan setelah tingkat sekolah dasar. Kebijakan tersebut dibenarkan oleh pemerintahan Taliban berdasarkan penafsiran mereka terhadap hukum Islam.

Menurut badan pendidikan dan kebudayaan PBB, UNESCO, jumlah anak perempuan yang tidak mendapatkan akses ke sekolah menengah di Afghanistan meningkat sebanyak 200.000 orang sejak tahun lalu, dan bisa mencapai hampir empat juta orang pada tahun 2030 mendatang jika larangan sekolah terus berlanjut.

Baca juga: 2 Staf PBB Ditahan Intelijen Taliban di Afghanistan, Tak Bisa Ditemui

UNESCO menyerukan pemulihan segera hak anak perempuan atas pendidikan dan mengecam keras apa yang disebutnya sebagai "diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan".

Pemerintah Taliban, yang sempat menjanjikan pemerintahan lebih lunak setelah kembali berkuasa pada Agustus 2021, telah memberlakukan pembatasan ketat terhadap perempuan, termasuk melarang mereka mengakses universitas, taman umum, gym, dan salon kecantikan.

Anak perempuan dilarang belajar di sekolah menengah sejak Maret 2022, dengan akess ke universitas-universitas ditutup untuk perempuan muda pada akhir tahun yang sama.

"Pembatasan ini membalikkan kemajuan selama dua dekade dalam memperluas akses pendidikan, meskipun akses sekolah bagi anak perempuan sangat terbatas pada tahun 2001, pada tahun 2021 hampir satu juta anak perempuan terdaftar di jenjang pendidikan menengah," ungkap UNESCO dalam laporannya.




(nvc/ita)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sidang MK, Dosen Singgung Pembangunan Universitas Republik Indonesia
• 7 jam lalu
0
thumb
Dosen PTS Gugat Aturan Pendanaan Pendidikan Tinggi, MK Minta Argumentasi Jaminan bagi PTN dan PTS Dipertajam
• 17 jam lalu
0
thumb
Luncurkan Awan Panas Sejauh 1,8 Kilometer, Gunung Merapi Status Siaga
• 5 jam lalu
0
thumb
Langgar Larangan Berlayar, Nakhoda Kapal Rombongan Jessica Milla Dijatuhi Sanksi
• 22 jam lalu
0
thumb
Soal Temuan Uang dan Emas Batangan di Rumah Febrie, Pakar Dorong Pembuktiannya di Pengadilan
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.