Sidang MK, Dosen Singgung Pembangunan Universitas Republik Indonesia

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemohon uji materi perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah lebih fokus meningkatkan kesejahteraan dosen dan memperkuat pendanaan pendidikan tinggi ketimbang membangun universitas baru, Universitas Republik Indonesia (URI).

Hal ini terungkap dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 11 Agustus 2026, di mana yang bersangkutan melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 83 ayat (1).

Advertisement

BACA JUGA: Sekjen Hasto Ingatkan URI Jangan Tumpang Tindih dengan Lemhannas dan PTN

Melalui kuasa hukum, Muhammad Hafidz, pemohon menilai penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 belum sepenuhnya diwujudkan melalui Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012. 

Menurut pemohon, norma tersebut tidak mengandung kewajiban bagi pemerintah untuk membangun kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang mampu menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk memperkuat kemampuan perguruan tinggi swasta dalam memenuhi hak-hak dosen.

Diketahui, Aris Armunanto merupakan dosen pada Politeknik Lembaga Pendidikandan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) sejak tahun 2015.

"Dengan demikian, kewajiban pemerintah untuk menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, dan transparan bukanlah kewajiban yang bertujuan menyamakan perlakuan antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta dalam segala hal," kata Hafidz.

"Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif," sambungnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TP PKK Makassar Dorong UMKM Perempuan Melek AI untuk Promosi dan Pengembangan Usaha
• 16 jam lalu
0
thumb
Makam Sutrimo Dibongkar Hari Ini, Ini yang Dicari Penyidik
• 3 jam lalu
0
thumb
Pakar Nilai Eks Jampidsus Febrie Harus Diadili untuk Menguji Temuan Emas dan Uang
• 13 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa UBSI Ikuti KKN Tematik Sumatra Barat 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Pramono Kecam Promosi Miras dengan Hafalan Al-Quran Terjadi di Jakarta: Ini Sungguh Menodai
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.