Liputan6.com, Jakarta - Pemohon uji materi perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah lebih fokus meningkatkan kesejahteraan dosen dan memperkuat pendanaan pendidikan tinggi ketimbang membangun universitas baru, Universitas Republik Indonesia (URI).
Hal ini terungkap dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 11 Agustus 2026, di mana yang bersangkutan melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 83 ayat (1).
Advertisement
Melalui kuasa hukum, Muhammad Hafidz, pemohon menilai penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 belum sepenuhnya diwujudkan melalui Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012.
Menurut pemohon, norma tersebut tidak mengandung kewajiban bagi pemerintah untuk membangun kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang mampu menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk memperkuat kemampuan perguruan tinggi swasta dalam memenuhi hak-hak dosen.
Diketahui, Aris Armunanto merupakan dosen pada Politeknik Lembaga Pendidikandan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) sejak tahun 2015.
"Dengan demikian, kewajiban pemerintah untuk menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, dan transparan bukanlah kewajiban yang bertujuan menyamakan perlakuan antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta dalam segala hal," kata Hafidz.
"Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif," sambungnya.





Komentar (0)