Soal Temuan Uang dan Emas Batangan di Rumah Febrie, Pakar Dorong Pembuktiannya di Pengadilan

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai indikasi TPPU dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, cukup kuat.

Yenti menilai indikasi tersebut terlihat dari temuan sejumlah uang dan emas batangan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie. Menurutnya, temuan harta tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena dinilai tidak sesuai dengan kapasitas Febrie.

"Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti kepada wartawan.

Menurut Yenti, aparat penegak hukum juga tetap berpotensi melakukan tindak pidana korupsi ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Bentuknya dapat berupa menerima suap, gratifikasi, maupun melakukan pemerasan.

“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” ujarnya.

Yenti kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan tata kelola pemerintahan dan praktik korupsi yang lebih luas. Dia menilai maraknya korupsi berkaitan dengan persoalan nepotisme, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan rapuhnya tiga pilar negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang,” imbuhnya.

Selain menyoroti dugaan TPPU, Yenti juga mengkritik pernyataan Febrie yang mengaku dikriminalisasi. Menurut dia, penggunaan istilah kriminalisasi dalam konteks tersebut tidak tepat secara hukum.

Yenti menjelaskan kriminalisasi merujuk pada proses menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana yang sebelumnya belum dilarang oleh undang-undang. Dengan demikian, menurutnya, yang dapat dikriminalisasi adalah perbuatan, bukan orang.

“Istilah kriminalisasi itu juga salah, kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” jelasnya.

Dia menegaskan seseorang tidak dapat disebut dikriminalisasi hanya karena ditetapkan sebagai tersangka. Kriminalisasi terjadi ketika suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dilarang kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana melalui undang-undang.

“Yang dikriminalisasi itu perbuatan. Loh ini tidak ada undang-undangnya kok saya bisa dipidana, itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Febrie Adriansyah merupakan bagian dari pembelaan. Namun, menurutnya, proses hukum tetap harus didasarkan pada bukti-bukti yang tersedia.

“Ya pernyataan itu bagian dari pembelaan. Jika bukti-bukti keterangan saksi, ahli dan bukti surat yang ada telah jelas membuktikan ada perbuatan yang disangkakan kepada FA, artinya perbuatan itu ada,” kata Fickar.

Fickar juga menyoroti temuan emas batangan dan sejumlah uang di rumah Febrie yang disebut telah disita. Menurutnya, temuan tersebut menjadi bagian dari bukti yang perlu diperhatikan dan diuji dalam proses hukum.

Dia menilai Febrie tetap harus menjalani persidangan untuk menguji seluruh sangkaan dan bukti yang telah dikumpulkan.

“Apalagi didukung dengan kepemilikan harta yang ada, baik disita berupa emas batangan dan beberapa rumah, jelas-jelas merupakan bukti bahwa kejahatan itu ada dan dilakukan oleh FA. Karena itu, FA harus diadili,” pungkasnya.

Meski demikian, dugaan tindak pidana dan keterkaitan harta yang ditemukan dengan perkara Febrie tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Temuan uang dan emas batangan tersebut menjadi salah satu materi yang perlu diuji untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana disangkakan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jatanras PMJ Tangkap Pria yang Perkosa dan Bunuh Perempuan di Tangerang
• 21 jam lalu
0
thumb
Peristiwa 12 Agustus: Tragedi Japan Airlines Tewaskan 520 Orang hingga Fosil T-Rex Ditemukan
• 9 jam lalu
0
thumb
Pesan Tokoh Bangsa Jelang 81 Tahun Kemerdekaan, dari Kedaulatan Rakyat hingga Etika Pemimpin
• 19 jam lalu
0
thumb
SBY Tak Hadiri Upacara HUT Ke-81 RI di Istana, Mensesneg: Sedang Medical Check Up
• 2 jam lalu
0
thumb
Ketahuan Otak-atik Harga Telur, Peringatan Mentan Amran ke Pengusaha: Yang Kedapatan Bermain-main...
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.