Tiga Pengedar Obat Keras di Cirebon Ditangkap, Ribuan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon kembali melaksanakan oeprasi marathon dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras illegal. Kali ini, petugas berhasil menggulung tiga pengedar obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Susukan.

​Penindakan itu diawali dari penggerebekan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, pada Senin (10/8/2026) pukul 13.30 WIB. Petugas membekuk tersangka T (35). 

Baca Juga
  • Disentil KDM Soal Begal dan Tramadol, Walkot Malu Cimahi Kota Tentara tapi Banyak Begal
  • Polisi Sita Setengah Juta Butir Tramadol Cs dan Narkotika Senilai Rp3 Miliar Lebih
  • Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Bandung Didapati Konsumsi Tramadol
Saat penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan puluhan Tramadol, Trihexyphenidyl, serta uang sisa hasil penjualan. Dari hasil pemeriksaan terhadap (T ), diperoleh keterangan pasokan obat tersebut dari seorang berinisial (S) yang kini masih dalam pengejaran.

​Tak berhenti di situ, pada pukul 15.00 WIB, petugas bergerak ke sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Petugas meringkus tersangka MF (27) dan kembali menyita puluhan barang bukti Tramadol, uang tunai, dompet, serta telepon genggam.

.rec-desc {padding: 7px !important;} Saat diinterogasi, MF  menjelaskan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok besar di wilayah Susukan berinisial A. Tak membuang waktu, petugas bergerak menggerebek rumah tersangka A di Kecamatan Susukan, pada pukul 18.00 WIB.

Dari penggeledahan di rumah A, petugas membongkar gudang penyimpanan obat berkapasitas besar dan menyita barang bukti fantastis sebanyak 4.820 butir Tramadol dan 2.037 butir Trihexyphenidyl. Kedua barang ilegal itu disembunyikan di dalam dua buah tas ransel. 

Di hadapan petugas, tersangka A mengaku ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dari seorang bandar yang kini tengah diburu petugas Jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon.​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menegaskan pengungkapan rantai peredaran obat keras ilegal itu merupakan komitmen nyata Polresta Cirebon dalam memutus rantai pasokan obat terlarang yang menyasar masyarakat dan generasi muda.

"Operasi serentak dan pengembangan terukur ini membuktikan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal. Kami akan terus memburu para penyuplai dan bandar di atasnya hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon," tegas Imara, Rabu (12/8/2026).

​Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sebanyak 4.893 butir Tramadol, 2.071 butir Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, serta peralatan komunikasi telah diamankan di Mapolresta Cirebon. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menegangkan! Debt Collector Berotot Kekar Hantam Pria dengan Kursi Besi di Bekasi Viral, Ini Motifnya
• 21 jam lalu
0
thumb
Java Paragon Hotel Rayakan Anniversary, Ajak Anak Down Syndrome “Jadi Hotelier Sehari”
• 19 jam lalu
0
thumb
Pemkot Jakbar perketat pengawasan "pak ogah" di exit tol Rawa Buaya
• 19 jam lalu
0
thumb
GOTO di Ujung Tanduk Jelang Pengumuman MSCI Besok, Berapa Potensi Dana Keluar?
• 6 jam lalu
0
thumb
Penjualan Motor Juli 2026 Melonjak 23,4 Persen, Ekspor Naik 31,3 Persen
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.