Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan mengarahkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menginisiasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Menurutnya, kementerian tersebut memiliki relevansi paling kuat karena bersinggungan langsung dengan aspek keimigrasian dalam penanganan pengungsi.
"Nanti kami arahkan agar fokus dan terstruktur,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Adapun revisi Perpres tersebut berasal dari pembahasan dalam audiensi dengan Tim Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Selasa (11/8).
Yusril menilai persoalan pengungsi luar negeri merupakan isu yang telah berlangsung cukup lama dan memiliki keterkaitan erat dengan aspek hukum, hak asasi manusia, serta keimigrasian.
Ia berpendapat setelah adanya pembagian kementerian, penanganan pengungsi perlu memiliki kejelasan mengenai kewenangan dan pihak yang menjadi pengampu utama.
Dikatakan bahwa sejak Kemenko dibagi dua, urusan pengungsi berada di area 'abu-abu' yang belum jelas ditangani oleh kementerian mana.
"Isu pengungsi erat kaitannya dengan hukum, HAM, dan keimigrasian sehingga masukan ini sangat berharga,” ungkapnya.
Di sisi lain, dirinya membuka kemungkinan adanya pengaturan yang memungkinkan pengungsi yang telah memperoleh status dari Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) untuk mendapatkan ruang bekerja secara terbatas selama berada di Indonesia.
Namun, gagasan tersebut dinilai perlu dikaji secara hati-hati agar selaras dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Menko menegaskan berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dalam proses revisi Perpres.
Pemerintah juga perlu memastikan proses tersebut berjalan secara terkoordinasi dengan memperhatikan aspek hukum, HAM, keimigrasian, keamanan, serta kapasitas pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Gede Nyoman Surya Mataram menjelaskan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 selama ini masih memiliki keterbatasan karena lebih banyak mengatur pembagian tugas antarpihak, sementara pelaksanaan di lapangan menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait penyediaan tempat penampungan oleh pemerintah daerah.
Menurut Surya, kondisi tersebut turut menyebabkan munculnya persoalan di sejumlah daerah.
Dia menyampaikan usulan revisi Perpres sebenarnya telah disampaikan sejak 2023, namun belum terdapat kementerian atau lembaga yang secara tegas mengambil posisi sebagai pemrakarsa.
Tim Peneliti BRIN, yang dipimpin Profesor Tri Nuke Pudjiastuti, menyampaikan hasil riset serta naskah akademik yang disusun sebagai masukan bagi pemerintah dalam proses revisi Perpres.
Riset tersebut turut melibatkan sejumlah mitra, di antaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, UNHCR, dan Dompet Dhuafa.
Dalam paparannya, BRIN menyampaikan sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam revisi Perpres, antara lain mekanisme pendataan pengungsi, kejelasan kelembagaan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, status pengungsi dan pencari suaka, prinsip non-refoulement, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan peran masyarakat sipil.
BRIN juga menyoroti kondisi pendanaan internasional yang semakin terbatas sehingga berdampak terhadap dukungan bagi pengungsi melalui UNHCR, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), maupun organisasi masyarakat sipil.
Karena itu, BRIN menilai diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif agar penanganan pengungsi tidak hanya berorientasi pada penampungan, tetapi juga mempersiapkan solusi jangka panjang berupa penempatan ke negara ketiga (resettlement) maupun pemulangan secara sukarela (repatriation).
Baca juga: Yusril sebut hukuman mati koruptor sudah diatur dalam Undang-Undang
Baca juga: Menko Yusril: Kaderisasi organisasi persiapkan mahasiswa peduli bangsa
Menurutnya, kementerian tersebut memiliki relevansi paling kuat karena bersinggungan langsung dengan aspek keimigrasian dalam penanganan pengungsi.
"Nanti kami arahkan agar fokus dan terstruktur,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Adapun revisi Perpres tersebut berasal dari pembahasan dalam audiensi dengan Tim Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Selasa (11/8).
Yusril menilai persoalan pengungsi luar negeri merupakan isu yang telah berlangsung cukup lama dan memiliki keterkaitan erat dengan aspek hukum, hak asasi manusia, serta keimigrasian.
Ia berpendapat setelah adanya pembagian kementerian, penanganan pengungsi perlu memiliki kejelasan mengenai kewenangan dan pihak yang menjadi pengampu utama.
Dikatakan bahwa sejak Kemenko dibagi dua, urusan pengungsi berada di area 'abu-abu' yang belum jelas ditangani oleh kementerian mana.
"Isu pengungsi erat kaitannya dengan hukum, HAM, dan keimigrasian sehingga masukan ini sangat berharga,” ungkapnya.
Di sisi lain, dirinya membuka kemungkinan adanya pengaturan yang memungkinkan pengungsi yang telah memperoleh status dari Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) untuk mendapatkan ruang bekerja secara terbatas selama berada di Indonesia.
Namun, gagasan tersebut dinilai perlu dikaji secara hati-hati agar selaras dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Menko menegaskan berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dalam proses revisi Perpres.
Pemerintah juga perlu memastikan proses tersebut berjalan secara terkoordinasi dengan memperhatikan aspek hukum, HAM, keimigrasian, keamanan, serta kapasitas pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Gede Nyoman Surya Mataram menjelaskan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 selama ini masih memiliki keterbatasan karena lebih banyak mengatur pembagian tugas antarpihak, sementara pelaksanaan di lapangan menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait penyediaan tempat penampungan oleh pemerintah daerah.
Menurut Surya, kondisi tersebut turut menyebabkan munculnya persoalan di sejumlah daerah.
Dia menyampaikan usulan revisi Perpres sebenarnya telah disampaikan sejak 2023, namun belum terdapat kementerian atau lembaga yang secara tegas mengambil posisi sebagai pemrakarsa.
Tim Peneliti BRIN, yang dipimpin Profesor Tri Nuke Pudjiastuti, menyampaikan hasil riset serta naskah akademik yang disusun sebagai masukan bagi pemerintah dalam proses revisi Perpres.
Riset tersebut turut melibatkan sejumlah mitra, di antaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, UNHCR, dan Dompet Dhuafa.
Dalam paparannya, BRIN menyampaikan sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam revisi Perpres, antara lain mekanisme pendataan pengungsi, kejelasan kelembagaan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, status pengungsi dan pencari suaka, prinsip non-refoulement, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan peran masyarakat sipil.
BRIN juga menyoroti kondisi pendanaan internasional yang semakin terbatas sehingga berdampak terhadap dukungan bagi pengungsi melalui UNHCR, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), maupun organisasi masyarakat sipil.
Karena itu, BRIN menilai diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif agar penanganan pengungsi tidak hanya berorientasi pada penampungan, tetapi juga mempersiapkan solusi jangka panjang berupa penempatan ke negara ketiga (resettlement) maupun pemulangan secara sukarela (repatriation).
Baca juga: Yusril sebut hukuman mati koruptor sudah diatur dalam Undang-Undang
Baca juga: Menko Yusril: Kaderisasi organisasi persiapkan mahasiswa peduli bangsa






Komentar (0)