Tokoh pers nasional sekaligus ahli kebijakan publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset.
Menurutnya, perubahan nama tersebut dapat menegaskan tujuan utama regulasi, yakni melindungi dan memulihkan aset rakyat, bukan memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil aset secara sewenang-wenang.
Usulan itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
“Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata Bambang.
Menurut Bambang, tujuan RUU tersebut pada dasarnya ialah memulihkan aset negara yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, dia mengingatkan agar aturan yang dibuat tidak justru membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Bambang menyoroti potensi kewenangan besar yang dapat dimiliki negara melalui RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan mekanisme perlindungan yang kuat terhadap hak milik masyarakat.
“Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” kata dia.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Bambang mengusulkan 10 prinsip yang dapat menjadi pagar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia berharap RUU ini tak menjadi intimidasi politik.
“Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian,” kata dia.
Bambang juga meminta standar pembuktian dalam proses perampasan aset dibuat secara jelas dan ketat. Sementara itu, penyitaan tanpa melalui pengadilan harus dibatasi hanya untuk kondisi luar biasa.
“Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi,” ucap dia.
Dia juga mengingatkan agar kepemilikan harta yang belum dapat dijelaskan tidak secara otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Menurutnya, harus ada hubungan yang jelas antara tindak pidana dengan aset yang hendak dirampas.
“Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan,” kata Bambang.
Selain itu, Bambang meminta negara menyediakan mekanisme ganti rugi apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan aset. Pengelolaan aset yang telah disita juga harus dilakukan secara independen dan transparan.
“Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas,” pungkasnya.
Saat ini RUU Perampasan Aset tengah digodok di DPR RI.






Komentar (0)