Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo: Revisi UU Pemda Perlu Pertegas Kewenangan Pimpinan Daerah

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Wacana penghapusan mekanisme pemilihan langsung wakil kepala daerah mengemuka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai usulan untuk menekan risiko terjadinya pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya di tengah masa jabatan. Berdasarkan wacana tersebut, wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih guna menghindari konflik kewenangan yang saat ini mendominasi 60 persen pemerintahan wilayah.

Usulan itu mengemuka melalui anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026).

Menanggapi wacana tersebut, Partai Perindo menilai penghapusan posisi wakil tidak menyentuh akar persoalan sesungguhnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan bahwa kelemahan mendasar justru terletak pada undang-undang yang belum mengatur porsi tugas kepemimpinan secara spesifik dan proporsional.

Baca Juga :
Perindo Maluku Barat Daya Periksa Kesehatan Gratis Warga Pesisir di Tengah Keterbatasan Akses

“Masalah utamanya bukan pada keberadaan wakilnya, melainkan pada kelemahan undang-undang yang belum mengatur pembagian tugas secara tegas. Harus ada porsi kewenangan yang jelas agar tidak muncul kecemburuan politik dan konflik kewenangan saat memimpin," kata Ferry dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini mengingatkan publik agar tidak melihat isu tersebut sekadar dari aspek efisiensi politik. Desain pencalonan berpasangan dalam regulasi awal sengaja diciptakan karena mempertimbangkan realitas birokrasi lokal yang kompleks.

"Wacana Pilkada tanpa wakil daerah jangan hanya dilihat dari kacamata sempit efisiensi atau ketakutan akan konflik pecah kongsi. Undang-Undang Pilkada secara sadar mendesainnya sebagai sebuah pasangan karena besarnya beban tata kelola pemerintahan," ungkapnya.

Baca Juga :
Partai Perindo Desak Audit QRIS Fiktif, Lindungi UMKM dari Sindikat Judi Online

Posisi wakil dinilai tidak boleh lagi dimaknai sebatas instrumen pendulang suara pada masa kampanye atau sekadar pembantu harian. Cakupan urusan pelayanan publik yang sangat luas membuat seorang kepala daerah mustahil mengeksekusi seluruh program pembangunan sendirian.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
80 Anak di Bontocani Ikut Sunat Gratis, TMMD Bone Sasar Kebutuhan Warga
• 22 jam lalu
0
thumb
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah, Pakar Soroti Kekeliruan Hakim Pengadilan
• 5 jam lalu
0
thumb
Sejak 2019, Warga RW 07 Joglo Jakbar Tak Lagi Buang Sampah Rumah Tangga, Diolah Jadi Kompos dan Maggot
• 22 jam lalu
0
thumb
Jadwal Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas 17 Agustus 2026, Ada Makanan Gratis hingga Hiburan
• 6 jam lalu
0
thumb
Setelah Disuntik Dana SAL, Kredit Himbara Melonjak Ditopang Sektor Konstruksi
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.