JAKARTA, KOMPAS – Penyaluran kredit bank-bank pelat merah terus merangkak seiring dengan kebijakan pemerintah menyuntikkan dana saldo anggaran lebih alias SAL ke sistem perbankan. Berdasarkan sektornya, kredit konstruksi tumbuh paling signifikan.
Kondisi ini salah satunya turut dipengaruhi oleh langkah pemerintah yang mulai menjalankan program prioritas, seperti pembangunan Koperasi Merah Putih. Meski demikian, perkembangan itu turut memicu risiko konsentrasi kredit.
Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran kredit oleh bank-bank pelat merah alias himpunan bank milik negara (Himbara) per Juni 2026 tumbuh 16,54 persen secara tahunan. Angka ini di atas pertumbuhan kredit perbankan secara industri yang sebesar 12,67 persen.
Perkembangan itu sejalan dengan klaim pemerintah yang mulai menempatkan dana SAL ke Himbara sebesar Rp 200 triliun pada September 2026. Dalam perkembangannya, dana tersebut secara kumulatif terus ditambah hingga lebih dari Rp 400 triliun.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan berpendapat, penempatan dana SAL pemerintah juga mulai diikuti dengan pergeseran komposisi kredit Himbara ke sektor yang terkait dengan investasi dan aktivitas pemerintah.
“Pola ini memberi indikasi bahwa tambahan likuiditas tidak semata-mata mengalir ke konsumsi, tetapi mulai mendukung proyek pembangunan dan program prioritas pemerintah,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bila dibandingkan dengan periode sebelum pemerintah, rata-rata pertumbuhan kredit Himbara selama September 2024–Mei 2025 sebesar 10,92 persen. Setelah dana SAL disuntikkan, pertumbuhan kredit Himbara selama September 2025–Mei 2026 rata-rata sebesar 17 persen.
Berdasarkan portofolionya, porsi kredit konstruksi meningkat 3,16 persen poin menjadi 8,46 persen dan administrasi sebesar 0,99 persen poin menjadi 3,88 persen. Sementara itu, pangsa sektor dan kredit pemilikan rumah (KPR) justru turun, masing-masing 1,61 persen dan 1,54 persen.
Secara khusus, penyaluran kredit konstruksi Himbara per Mei 2026 sebesar Rp 390,78 triliun atau tumbuh 93,06 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini mulai melonjak pada November 2025, mencapai 24,04 persen. Padahal, rerata pertumbuhannya selama setahun terakhir alias periode November 2024-November 2025 hanya berkisar 6,11 persen.
Himbara tetap harus menjaga disiplin analisis dan tidak menganggap program pemerintah otomatis berisiko rendah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, pembangunan gedung koperasi telah dimulai pada November 2025. Dalam tujuh bulan, Indonesia telah membangun lebih dari 9.000 koperasi desa/kelurahan. Oleh karena itu, pada Agustus 2026, diharapkan 20.000-30.000 koperasi selesai dibangun (Kompas.id, 16/5/2026).
Menurut Trioska, perkembangan tersebut terkait cukup kuat dengan program Koperasi Merah Putih. Ini mengingat pengembangan koperasi, pembangunan gerai, gudang, cold storage, fasilitas logistik dan infrastruktur pendukung di desa sebagian pembiayaannya dapat dicatat dalam sektor konstruksi.
“Namun, kita belum bisa menyimpulkan bahwa kenaikan kredit konstruksi tersebut seluruhnya disebabkan oleh penempatan SAL atau Koperasi Merah Putih, karena di dalamnya juga terdapat pembiayaan infrastruktur, proyek BUMN, properti, dan konstruksi komersial lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan, Himbara tetap perlu mencermati risiko meningkatnya konsentrasi kredit pada sektor konstruksi dan program pemerintah. Apalagi, umumnya, sektor konstruksi dan program-program pemerintah tersebut bersifat jangka panjang.
Selain itu, kedua sektor tersebut juga sensitif terhadap keterlambatan proyek, perubahan anggaran, pembengkakan biaya di luar rencana (cost overrun), dan kemampuan arus kas (cash flow) debitur. Akibatnya, risiko gagal bayar (NPL) dan pencadangan meningkat seiring ekspansi kredit yang terlalu agresif.
“Ada pula risiko mismatch karena tenor penempatan SAL dapat lebih pendek dibandingkan kredit yang dibiayai. Untuk itu, Himbara tetap harus menjaga disiplin analisis dan tidak menganggap program pemerintah otomatis berisiko rendah,” ujar Trioksa.
Lebih lanjut, Himbara juga perlu tetap memastikan kelayakan usaha dan sumber pembayaran, membatasi konsentrasi sektor, melakukan pencairan berdasarkan progres proyek, memperkuat monitoring dan sistem deteksi dini, serta diversifikasi kredit ke sektor produktif lainnya.
Sementara itu, peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etikah Karyani Suwondo, menambahkan, memang ada keterkaitan antara suntikan dana SAL dengan peningkatan kredit konstruksi bersamaan dengan pembiayaan besar untuk Koperasi Merah Putih.
“Pemerintah dan Himbara perlu membuka data (transparan) mengenai berapa tambahan kredit yang benar-benar masuk ke sektor swasta produktif dan berapa yang masuk ke program pemerintah sejak SAL ditempatkan,” ujarnya.
Di sisi lain, ia melanjutkan, peningkatan kredit konstruksi Himbara memiliki hubungan yang erat dengan program Koperasi Merah Putih. Ini sejalan dengan laporan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI yang mengalokasikan kredit Rp 66 triliun untuk Koperasi Merah Putih.
Dana itu berasal dari dana pihak ketiga masyarakat, di mana kami di-cap (batasi) maksimal memberikan bunga kreditnya 6 persen kepada Agrinas Pangan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR pada 26 Januari 2026. Ia menyampaikan, alokasi kredit sebesar Rp 66 triliun kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) merupakan penugasan untuk mendukung Koperasi Merah Putih.
“Dana itu berasal dari dana pihak ketiga masyarakat, di mana kami di-cap (dibatasi) maksimal memberikan bunga kredit 6 persen kepada Agrinas Pangan,” ujarnya.
Menurut Etikah, tata kelola pelaksanaan dan proses pembiayaan program Koperasi Merah Putih tersebut perlu terus diawasi. Ini mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan 80.000 koperasi terbilang cukup besar, yakni mencapai Rp 240 triliun.
Apalagi, di sisi lain, pemerintah turut memangkas lebih dari separuh dana desa, yakni 58,03 persen atau Rp 34,75 triliun, sebagai jaminan atas pembiayaan koperasi. Dalam hal ini, dana tersebut akan digunakan untuk membayar angsuran kredit kepada Himbara selama 6 tahun.
“Ketika 50 persen itu terkonsentrasi di KDMP (Koperasi Desa Merah Putih), berarti risiko juga akan semakin besar. Artinya, ada potensi moral hazard. Ketika terkonsentrasi pada suatu aset, kemungkinan dampaknya adalah pada kualitas aset sendiri,” tutur Etikah.






Komentar (0)