Pengamat hukum sepakat penurunan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola PT Timah Tbk sesuai dengan hukum. Sebab akar masalah dari penyesuaian tersebut berada pada majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chairul Huda mengatakan permasalahan perkara tersebut berawal dari penerimaan perkara oleh majelis hakim. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya ditolak mengingat kerugian keuangan negara hanya bisa dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
"Pengadilan selain Mahkamah Agung masih saja menerima konstruksi perkara yang dilengkapi penentuan kerugian keuangan negara bukan dari perhitungan BPK," kata Chairul kepada Katadata.co.id, Rabu (12/8).
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menggabungkan penyelewengan sewa sekitar Rp 29 triliun dan kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun.
Adapun Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara PT Timah Tbk keliru. Sebab, kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan memiliki rezim hukum yang berbeda.
Karena itu, majelis hakim kasasi menurunkan kerugian keuangan negara dalam perkara PT Timah menjadi sekitar Rp 29 triliun. Putusan tersebut tertuang dalam dokumen vonis kasasi yang terbit pada akhir tahun lalu.
Walau demikian, Chairul menilai akar permasalahan tersebut merupakan buruknya pembinaan Mahkamah Agung terhadap pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Sebab, dua level pengadilan tersebut kerap mengabaikan putusan yang dibuat oleh pengadilan negara tertinggi.
"Ini menimbulkan peluang bagi aparat penegak hukum untuk coba-coba menggunakan perhitungan selain dari BPK," katanya.
Selain itu, Chairul sependapat bahwa kerugian lingkungan memang tidak bisa dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Sebab, angka dalam kerugian lingkungan baru sebatas perkiraan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, sementara itu kerugian keuangan negara harus nyata.
Chairul mengatakan penegak hukum seharusnya hanya menggunakan perhitungan kerugian keuangan negara buatan BPK dalam kasus korupsi. Sebab, ketentuan tersebut tertuang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Secara rinci, penjelasan Pasal 603 menyatakan kerugian keuangan negara ditemukan setelah diperiksa lembaga negara audit keuangan, yakni BPK. Karena itu, Chairul mempertanyakan pertimbangan pengadilan tingkat pertama yang selalu menerima konstruksi perkara korupsi tanpa perhitungan BPK.
"Penyidik boleh keliru dan jaksa boleh khilaf. Namun pihak yang tidak boleh keliru dan khilaf adalah pengadilan," katanya.
Guru Besar Pidana Khusus Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai penegak hukum seharusnya memilih undang-undang dengan hukuman lebih maksimal. Karena itu, Yenti mendorong penegak hukum agar tidak selalu mengaitkan perkara yang memiliki kerugian negara dengan kasus korupsi.
Menurutnya, Kejaksaan Agung seharusnya menggunakan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ketentuan hukum yang lebih lengkap daripada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk apa kita punya undang-undang lingkungan hidup kalau semua jenis perkara dimasukkan dalam kelompok perkara korupsi?" katanya.
Menurutnya, MA dapat memilih untuk memperkuat keputusan yang terbit dari pengadilan tingkat pertama dan banding. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan mengingat hakim bisa melakukan penafsiran, penemuan, maupun penghalusan hukum.
Yenti mengaku ikut menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut dan menilai seluruh perhitungan dalam kasus tersebut dilakukan dengan prosedur yang benar.
Karena itu, katanya, majelis hakim agung dapat memaksimalkan hukuman kepada terdakwa dengan menggabungkan kedua rezim hukum melalui penyempurnaan hukum oleh pengadilan atau Rechtsvinding.
Yenti menjelaskan, penyempurnaan hukum di ruang sidang cukup minim lantaran hakim jarang mempertimbangkan berbagai asas hukum saat memimpin sidang.
Di samping itu, Yenti menyarankan agar para hakim tidak hanya menggunakan undang-undang dalam mengadili perkara. Dia mengatakan, hakim di era 1990-an kerap mengeluarkan putusan progresif yang akhirnya menjadi penemuan hukum baru.
"Kami merindukan hakim-hakim yang memiliki terobosan dalam bidang hukum, yakni hakim yang bisa menemukan hukum baru. Hakim harus berani," katanya.





Komentar (0)