JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengalihan dan penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp622,09 miliar.
Surat dakwaan KPK Nomor: 71/TUT.01.04/24/07/2026 yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
BACA JUGA:Wamensos Desak Mandailing Natal Percepat Sekolah Rakyat, DTSEN Juga Harus Dimutakhirkan
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama," sebut jaksa.
Yaqut dinilai menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 secara sepihak dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian ini melanggar ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 yang memandatkan alokasi kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
BACA JUGA:Sinergi Kemensos dan INABA Perkuat Sekolah Rakyat, Bidik Pengentasan Kemiskinan hingga Beasiswa
Dalam skema pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024, Yaqut beserta kroninya diduga mengakomodasi jemaah tanpa masa tunggu (T0) dan masa tunggu x tahun (Tx) dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa.
Dari praktik tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500 (atau setara Rp4,2 miliar).
Perbuatan ini dilakukan bersama Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang memperkaya diri sebesar USD5,23 juta dan Rp330 juta, sejumlah pejabat Kemenag, pengurus asosiasi (Kesthuri dan Maktour), serta memperkaya 313 PIHK sebesar Rp478,17 miliar.
Yaqut juga disinyalir menyiapkan uang sebesar USD1.000.000 melalui Staf Khususnya untuk mempengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024.
BACA JUGA:17 SNT Resmi Dibuka, Abdul Mu’ti Bidik Generasi Emas 2045
Atas perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






Komentar (0)