JAKARTA - Pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset. Usulan tersebut disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Bambang mengatakan, perubahan nomenklatur diperlukan untuk menegaskan tujuan utama regulasi tersebut bukan sekadar memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset, melainkan melindungi aset rakyat sekaligus memulihkan aset hasil tindak pidana.
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:Perdagangan Karbon Dimulai, Menhut Dinilai Memiliki Peran StrategisMenurut Bambang, RUU tersebut berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Karena itu, menurutnya, diperlukan sejumlah pagar hukum yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisasi perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," ujarnya.
Bambang kemudian mengusulkan 10 prinsip perlindungan hak rakyat yang dapat menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menilai prinsip tersebut penting agar penerapan aturan tidak berubah menjadi alat intimidasi politik.
Pertama, perampasan aset secara permanen harus diputuskan oleh pengadilan yang independen. Kedua, negara tetap harus memikul beban pembuktian.
"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," katanya.
Ketiga, standar pembuktian harus dirumuskan secara jelas dan ketat. Keempat, penyitaan tanpa melalui pengadilan harus dibatasi hanya dalam keadaan luar biasa.
Bambang menegaskan kondisi luar biasa tersebut harus dirumuskan secara tertulis dan tertutup sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.
Baca Juga:DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen yang Tidak Terafiliasi Febrie Adriansyah"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," ucapnya.
Kelima, kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Keenam, pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana harus mendapatkan perlindungan.
"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," ujar Bambang.
Kesembilan, menurut Bambang, harus tersedia mekanisme restitusi dan kompensasi apabila terjadi perampasan aset secara keliru. "Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," katanya.
#nasional





Komentar (0)