JAKARTA - Tersangka pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menampilkan ijazah terlegalisir suami Iriana itu pada 2005 dan 2010. Roy menyebut legalisir ijazah yang digunakan untuk pencalonan Wali Kota Solo itu sama persis.
"Saya kasih tahu tahunnya. Di Solo, legalisir tahun 2005 dan 2010 sama persis plek ketiplek, 100% sama persis. Posisi legalisirnya itu sama persis," tutur Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (11/8/2026).
"Lah enggak boleh! Legalisir itu ada waktunya. Enggak boleh satu legalisir saya tahun ini kemudian dipakai 10 tahun lagi. Enggak bisa, enggak boleh," lanjut Roy.
Roy menjelaskan aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Sistem Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya, legalisir ijazah Jokowi tahun 2005 dan 2010 pun patut dipertanyakan.
"Dia belum baca Undang-Undang Sistem Administrasi Pemerintahan, ya udah, ada di situ, ya (aturan masa berlaku legalisir ijazah)," katanya.
(Arief Setyadi )





Komentar (0)