JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan tugas Polri.
Menurut TB Hasanuddin, TNI memang dapat dilibatkan dalam pengamanan masyarakat.
Namun, pelibatan tersebut harus bersifat membantu Polri, bukan mengambil alih tugasnya.
“Ruang bagi TNI itu ada. Tetapi, kata kuncinya adalah membantu Polri, bukan mengambil alih. Jadi, pelibatan TNI dalam Kamtibmas harus ditempatkan dalam kerangka perbantuan,” tegas TB Hasanuddin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Panglima TNI: Saya Bertanggung Jawab atas Keamanan Masyarakat Seluruh RI
Politikus PDI-P itu mengingatkan bahwa konstitusi telah membagi tugas TNI dan Polri secara jelas.
Dalam Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Sementara itu, lanjut TB Hasanuddin, Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum.
“Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab Kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri,” ucap TB Hasanuddin.
Selain itu, pembagian tugas tersebut juga ditegaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
“Jadi jelas, pertahanan merupakan tugas utama TNI, sementara Kamtibmas merupakan tugas Polri,” kata TB Hasanuddin.
Adapun kerangka perbantuan TNI terhadap menjaga Kamtibmas diatur dalam UU TNI memberikan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Baca juga: Pimpinan DPR, Mensesneg, Panglima TNI, dan Kapolri Bahas Keamanan Agustus
Salah satu bentuk OMSP tersebut adalah membantu Polri dalam tugas Kamtibmas.
Namun, pelaksanaannya harus memiliki koordinasi dan mekanisme yang jelas.
“Kalau patroli dilakukan untuk membantu Polri, harus jelas koordinasi, kewenangan dan prosedurnya. Jangan sampai kemudian terjadi kerancuan mengenai siapa yang bertanggung jawab,” ujar dia.
Komentar (0)