PII Tingkatkan Layanan Sertifikasi untuk Percepat Pertumbuhan Insinyur Profesional Indonesia

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berkomitmen meningkatkan pelayanan sertifikasi untuk mempercepat pertumbuhan jumlah insinyur profesional sekaligus mendukung proses reindustrialisasi di Indonesia.

Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie mengatakan Indonesia membutuhkan lebih banyak insinyur profesional untuk memperkuat sektor industri.

"Reindustrialisasi memerlukan lebih banyak insinyur profesional di Indonesia karena tidak ada negara maju tanpa dukungan industri yang kuat sehingga tidak ada pilihan lain, kecuali meningkatkan pelayanan sertifikasi insinyur yang dapat mempercepat jumlah insinyur profesional di Indonesia," kata Ilham dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Ilham menyebut saat ini terdapat sekitar 700.000 insinyur di Indonesia dan sebagian di antaranya belum memiliki sertifikasi.

Sertifikasi Dinilai Penting untuk Perlindungan Hukum

PII menilai peningkatan sertifikasi diperlukan untuk menjaga kualitas profesi sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada insinyur.

Ilham mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran mengamanatkan kegiatan keinsinyuran harus memberikan perlindungan kepada insinyur, pengguna jasa insinyur, dan masyarakat yang menikmati hasil pekerjaan keinsinyuran.

PII karena itu mendorong percepatan sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan profesionalisme insinyur di Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan dengan memberdayakan Himpunan Keahlian Keinsinyuran (HKK), baik yang berhimpun secara mandiri maupun melalui asosiasi profesi keinsinyuran yang telah ada.

HKK Terakreditasi Bisa Layani SKI dan STRI

Wakil Ketua Umum PII Agus Taufik Mulyono mengatakan PII akan melakukan akreditasi terhadap HKK agar pelayanan sertifikasi dapat dilakukan lebih dekat dengan masing-masing bidang keahlian.

HKK yang telah terakreditasi nantinya dapat menyelenggarakan sertifikasi keinsinyuran berupa Sertifikat Kompetensi Insinyur (SKI) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).

"Ibaratnya, sertifikasi SKI dan STRI bisa dilakukan di ‘rumah sendiri’ di masing-masing HKK yang terakreditasi oleh PII. Hal ini akan membuat prosesnya jauh lebih cepat, terukur, dan sesuai dengan disiplin keilmuan masing-masing," kata Agus.

PII berharap mekanisme tersebut dapat mempercepat pelayanan sertifikasi sekaligus memastikan prosesnya sesuai dengan disiplin keilmuan masing-masing insinyur.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset jadi RUU Melindungi Aset
• 17 jam lalu
0
thumb
Bicara di RDPU DPR, Pakar: Tidak Boleh Ada Perampasan Aset Tanpa Putusan Hakim
• 10 jam lalu
0
thumb
Persib Bandung Resmi Terbebas dari FIFA Registration Ban
• 38 menit lalu
0
thumb
Cek Kesehatan di Amerika, SBY Dipastikan Tak Hadir Sidang Tahunan MPR
• 19 jam lalu
0
thumb
Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.