jpnn.com, JAKARTA - Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti meminta RUU Perampasan Aset harus mengatur dengan tegas perbedaan antara penyitaan atau pembekuan sementara dan pengambilalihan permanen.
Bambang menekankan perampasan aset tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum tanpa putusan pengadilan yang independen.
BACA JUGA: Kerry Mengadu ke DPR Minta RDPU, Formappi: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum
Hal demikian disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
"Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen," kata Bambang, Selasa.
BACA JUGA: Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset
Jurnalis senior itu menuturkan negara memang bisa membekukan suatu aset dengan cepat agar harta tidak dijual atau dialihkan sambil menunggu keputusan pengadilan.
Namun, Bambang mengingatkan bila penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif lainnya tidak boleh memiliki kewenangan final.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Anak Buah Prabowo soal RUU Perampasan Aset
Utamanya, kata dia, dalam menentukan seorang warga kehilangan hak atas aset mereka.
"Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah," ujar dia.
Bambang menyebut negara menjadi pihak yang wajib membuktikan di awal dan akhir dalam penentuan sebuah aset.
Dia menyebut pemilik aset tidak diwajibkan membuktikan kebenaran harta hanya karena penyidik mencurigai kekayaan tertuduh.
"Pertama aset apa yang menjadi objek, kedua, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan, ketiga, kapan perbuatan tersebut terjadi, dan keempat hubungan faktual antara aset tersebut dengan perbuatan melawan hukum," katanya.
Bambang menekankan negara tidak boleh menganggap aset yang belum dapat dijelaskan oleh pemilik sebagai hasil dari kejahatan.
Dia mencontohkan kasus ini semisal kesalahan dalam pelaporan pajak dan ketidakakuratan LHKPN.
Namun, Bambang menuturkan perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dibenarkan dengan beberapa catatan, seperti tersangka meninggal dunia.
Kemudian, tersangka diketahui melarikan diri dari proses hukum yang berjalan. Terakhir, tertuduh tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu.
"Namun, keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberi ruang diskresi terlalu luas," tegasnya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Daerah Kepulauan Jadi Pijakan Baru Pembangunan Nasional
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)