Bunuh Pacar, Pria di Tangerang Rekayasa TKP Seolah Gantung Diri

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, TANGERANG — Kematian perempuan berinisial R, 29, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, sempat disangka sebagai kasus bunuh diri. Namun, kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP) menguak fakta lain.

R ternyata diduga menjadi korban pembunuhan. Polisi kemudian menetapkan kekasih korban, A, 30, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus itu diungkap Polresta Tangerang setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan olah TKP pada 19 Mei 2026. Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi tergantung.

Namun, posisi telapak kaki korban masih menyentuh lantai. Kondisi tersebut membuat petugas curiga dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi mengatakan, petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Balaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya petugas mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Balaraja guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Humaedi, Senin (10/8).

Polisi tidak berhenti pada temuan di TKP. Serangkaian penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, mengecek kamera pengawas di sekitar lokasi, hingga menelusuri barang bukti yang ditemukan.

Petunjuk lain diperoleh dari telepon genggam korban. Polisi menemukan percakapan antara R dan A. Dari komunikasi tersebut diketahui keduanya sempat bertemu di sebuah minimarket di wilayah Bitung, Kecamatan Curug, pada 17 Mei 2026.

Petunjuk itu kemudian mengarah kepada A. Polisi memeriksa A pada 1 Agustus 2026 dan mencocokkan riwayat lokasi Google Maps yang terdapat di telepon genggamnya.

“Setelah mengecek linimasa Google Maps milik pelaku untuk membuktikan komunikasi tersebut dan benar setelah mendalami ada bukti chat antara korban berinisial R dan pelaku,” ungkap Humaedi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pembunuhan dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara. Korban disebut meminta A untuk menikahinya.

Namun, permintaan tersebut ditolak A yang diketahui telah berkeluarga.

Menurut polisi, persoalan hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik. R disebut kerap mengganggu atau meneror keluarga A.

“Korban juga sering kali mengganggu atau meneror keluarga pelaku dan akhirnya pelaku nekat membunuh korban,” jelas Humaedi.

Diduga Dicekik

Polisi mengungkap pembunuhan diduga terjadi di rumah kontrakan korban di Kampung Pangodokan Kidul, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, pada 18 Mei 2026.

Saat itu, A berada di dalam kontrakan bersama korban. Polisi menduga A mencekik leher R hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah korban meninggal dunia, A diduga merekayasa kondisi TKP agar kematian korban terlihat seperti bunuh diri dengan cara gantung diri.

Untuk menghilangkan sejumlah barang yang dapat menjadi petunjuk, A juga diduga mengambil barang-barang milik korban.

“Setelah kejadian, pelaku mengambil KTP, SIM, STNK dan ATM serta pelat nomor sepeda motor milik korban,” kata Humaedi.

A kemudian meninggalkan rumah kontrakan tersebut dan menuju aliran Sungai Cisadane di Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Barang-barang milik korban yang diambil tersebut kemudian diduga dibuang ke sungai.

Dari hasil pemeriksaan luar jenazah, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Di antaranya memar pada bagian pelipis dan pipi kanan serta luka lecet tekan pada bagian leher.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kematian R bukan akibat bunuh diri seperti dugaan awal.

Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, A dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 25 tahun,” jelas Humaedi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Erick Thohir Temui Pramono, Bahas Venue FIFA ASEAN Cup di Jakarta
• 16 jam lalu
0
thumb
Korban Tewas Gempa 7,4 M di Kolombia Bertambah Jadi 111 Orang
• 5 jam lalu
0
thumb
Ini 6 Aturan Baru Program Internship Dokter Mulai September 2026: Ada Tes Jiwa hingga Jam Kerja Maksimal 40 Jam
• 18 jam lalu
0
thumb
Cara Mengenali Orang yang Berhati Bersih
• 15 jam lalu
0
thumb
Meneladan Pahlawan di Hari Kemerdekaan
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.