Belum sempat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rinaldi Umar sudah harus diganti oleh Saiful Bahri Siregar. Mengapa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan penggantian Rinaldi?
Pada Selasa (11/8/2026), Jaksa Agung melantik Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat eselon II di Kejaksaan Agung. Total jumlah pejabat yang dilantik sebanyak 34 orang. Di antara pejabat itu, Saiful Bahri Siregar termasuk yang dilantik sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Padahal, tak sampai sebulan sebelumnya, melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 yang diterbitkan pada Rabu (22/7/2026), Jaksa Agung menunjuk Rinaldi Umar sebagai Direktur Penyidikan menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelum dipercaya menjabat Direktur Penyidikan, Saiful Bahri Siregar pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sempat pula menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Adapun Rinaldi Umar sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka bekas Jampidsus Febrie Adriansyah, Rinaldi Umar termasuk salah satu anggota Tim Sembilan, tim yang khusus dibentuk untuk menyidik perkara tersebut.
Ketika dikonfirmasi terkait perubahan posisi Direktur Penyidikan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menampik bahwa perubahan disebabkan penunjukan Rinaldi Umar sebagai anggota Tim Sembilan. Menurut Anang, perubahan itu semata karena kebutuhan organisasi.
"Karena kebutuhan. Kebetulan, kan, yang bersangkutan itu baru, Pak Rinaldi. Jadi, yang dicari untuk Dirdik (Direktur Penyidikan) ini, kan, harus yang berpengalaman, yang matang. Nah, kebetulan yang diangkat Pak Saiful Bahri ini, kan, mantan Kajati, pernah di penyidikan. Sedangkan Pak Rinaldi sendiri, kan, lebih banyak (berdinas) di luar (Kejaksaan Agung)," tutur Anang.
Menurut Anang, Rinaldi Umar belum serah terima jabatan sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Sebelum itu dilakukan, Jaksa Agung merevisi jaksa yang menempati jabatan tersebut. Terhadap Rinaldi Umar, kata Anang, akan ditunjuk untuk menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Yang jelas masih perlu pematangan, untuk Dirdik ini harus yang sudah matang. Lebih kepada organisasi saja, kebutuhan organisasi," kata Anang.
Dalam acara pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat eselon II di Kejagung, Burhanuddin mengatakan bahwa para pejabat yang dilantik adalah sosok terbaik kejaksaan yang telah melalui kajian mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian secara obyektif. Burhanuddin menyebut bahwa pelantikan tersebut istimewa karena berlangsung di saat kejaksaan dalam masa ujian, bukan dalam kondisi dipuji.
"Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas," ujar Burhanuddin.
Ia juga meminta para pejabat baru untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas dan perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara. Ia juga mengingatkan pentingnya pemerataan penanganan korupsi agar tidak lagi terpusat di Kejagung saja dan mendorong Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk berani mengambil bagian dalam menangani perkara-perkara korupsi strategis.
Selain itu, Burhanuddin juga mengingatkan agar pengawasan internal (waskat) ditingkatkan secara ketat. Dengan begitu, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
"Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi berpandangan, jika melihat pada kewenangan prerogatif Jaksa Agung, proses penggantian pejabat tersebut bisa saja dipahami. Namun, Komisi Kejaksaan menilai hal itu menandakan kurang memperhatikan Asas Kecermatan (carefulness) dalam hukum administrasi.
”Jadi, seharusnya sebelum menetapkan dan menerbitkan suatu keputusan, harus meneliti seluruh fakta, dasar hukum, serta dampak dari keputusan tersebut secara cermat dan mendalam sehingga tidak menjadi preseden koreksi,” ujarnya.






Komentar (0)