Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik Digaungkan Lagi oleh Badan Anggaran Jakarta

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di Jakarta yang semula digadang-gadang memicu akselerasi adopsi, kini mulai disorot dari aspek keadilan. (Badan Anggaran) Banggar DKI Jakarta mendesak pembentukan regulasi pajak baru untuk sektor ini.

Lewat laman resmi Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum pemerintah setempat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong tinjauan fasilitas insentif pajak kendaraan listrik.

Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi pintu utama untuk merumuskan ulang pemungutan PKB serta BBNKB agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan.

“Apabila diputuskan dipungut, ketentuannya harus dimasukkan ke dalam perda. Sebaliknya, apabila tidak dipungut, pembahasan dapat langsung dilanjutkan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat rapat Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (10/8/2026).

Bapemperda DPRD DKI Jakarta kini tengah menunggu kepastian serta tindak lanjut teknis dari Bapenda terkait rencana ini. Pembahasan berfokus pada penentuan porsi serta besaran nilai pajak yang adil bagi pemilik kendaraan berbahan bakar fosil maupun berbasis baterai.

Pemberlakuan pajak untuk kendaraan listrik dinilai penting untuk menghadirkan rasa keadilan sosial bagi seluruh masyarakat pengguna jalan. Selama ini, kendaraan listrik menikmati tarif nol persen namun tetap memanfaatkan infrastruktur jalan umum yang dibiayai oleh pajak daerah.

Pertumbuhan volume kendaraan listrik di ibu kota yang kian masif juga berpotensi menggerus potensi PAD dari sektor otomotif. Tanpa adanya kontribusi pajak dari pemijak jalan baru ini, beban pemeliharaan infrastruktur transportasi Jakarta berisiko menjadi tidak seimbang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memberikan insentif pembebasan BBNKB dan PKB demi mempercepat transisi energi bersih serta menekan polusi udara. Aturannya mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Namun, efektivitas skema insentif penuh tersebut dinilai sudah saatnya dievaluasi bertahap agar tidak membebankan postur APBD jangka panjang. Hal senada juga pernah diutarakan oleh Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati.

"Potensi kehilangan pendapatan dari PKB mencapai Rp 515 miliar dari 109.172 unit kendaraan listrik. Sementara dari BBNKB, potensi kehilangan yang lebih besar tercatat Rp 1,5 triliun dari 53.419 unit," kata Lusiana saat gelar acara Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026, Rabu (23/7/20206).

Jakarta menjadi wilayah dengan penyerapan kendaraan listrik, terutama kategori roda empat terbanyak di seluruh Indonesia. Porsinya mencapai 63 persen, membuat DKI Jakarta menanggung dampak fiskal terbesar dari kebijakan insentif kendaraan listrik yang berlaku secara nasional.

"Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat perlu tinjau kembali," kata Lusiana.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PPLI nilai perlu mitigasi dampak kemarau lewat penguatan logistik
• 3 jam lalu
0
thumb
Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang
• 9 jam lalu
0
thumb
Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi untuk Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum
• 20 jam lalu
0
thumb
Ditanya Kehadiran SBY di Sidang Tahunan, Benny Demokrat Malah Hardik Wartawan
• 10 jam lalu
0
thumb
Duduk Perkara Challenge Hafal Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.