Mengapa Bekas Menag Yaqut Didakwa Merugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa pertimbangan jaksa hingga mendakwa bekas Menag Yaqut merugikan negara Rp 622 miliar?
  2. Bagaimana perjalanan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut?
  3. Selain Yaqut, siapa lagi yang diseret ke pengadilan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini?
  4. Bagaimana kasus dugaan korupsi haji ini bermula?
  5. Apa dampak kasus ini terhadap calon jemaah dan tata kelola penyelenggaraan haji?
  6. Bagaimana pembelaan Yaqut atas kasus yang dituduhkan kepadanya?

Apa pertimbangan jaksa hingga mendakwa bekas Menag Yaqut merugikan negara Rp 622 miliar?

Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (11/8/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa mendakwa Yaqut telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengaturan distribusi kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Dari perbuatannya itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi mencapai 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 622 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa Yaqut secara sepihak mengubah dan membuat sejumlah ketentuan. Terdakwa memerintahkan perubahan peraturan pelaksana untuk memuluskan pengalihan kuota tambahan haji khusus bagi para perusahaan travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Yaqut dinilai sengaja mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota tambahan untuk haji khusus tahun 2024 sebesar 50 persen. Langkah itu diambil tanpa didasari dengan landasan kajian teknis yang sah. Kebijakan itu juga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji, bahwa kuota haji khusus seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Jaksa juga mengungkapkan, mekanisme pengisian kuota haji tambahan tahun 2024 itu dimanfaatkan oleh PIHK tertentu melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli. Jemaah haji khusus yang baru mendaftar bisa langsung berangkat jika membayar ”fee percepatan” senilai 2.000-3.000 dolar AS per jemaah.

Baca JugaKasus Kuota Haji, Bekas Menteri Agama Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Bagaimana perjalanan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki perkara kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 itu sejak Juni 2025. Perkara itu mencuat setelah penyelidik KPK menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan dan distribusi kuota, termasuk jatah kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

KPK kemudian memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025. Tiga hari kemudian, 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

KPK lantas mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, bekas staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, juga turut dicegah.

Namun, baru pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Keduanya disangka telah menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara. KPK pun menjerat keduanya dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak tinggal diam, Yaqut melawan dengan mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan status hukumnya. Setelah beberapa kali disidangkan, pada 11 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan Yaqut.

Sehari kemudian, 12 Maret 2026, KPK langsung menahan Yaqut. Saat itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, dalam menahan tersangka, KPK ingin memastikan segala alat buktinya lengkap.

Baca JugaBekas Menag Yaqut Disidang Hari Ini, Bagaimana Perjalanan Kasusnya?
Selain Yaqut, siapa lagi yang diseret ke pengadilan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini?

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini juga menjerat tiga terdakwa lain. Tiga terdakwa tersebut adalah bekas Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan bekas Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh RI Asrul Aziz Taba.

Ketiga terdakwa itu menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (11/8/2026), bersama dengan Yaqut. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan didampingi Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota itu, mereka mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca JugaKuota Haji yang Dijadikan ”Gula-gula” Komoditas dan Korupsi
Bagaimana kasus dugaan korupsi haji ini bermula?

Semua berawal dari sebuah niat baik. Setelah memeriksa Yaqut dan menaikkan status perkara ke penyidikan, awal Agustus 2025 lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, mulanya Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara langsung meminta kuota haji tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi. Alasannya demi memangkas antrean jemaah haji reguler Indonesia yang telah mengular hingga belasan bahkan puluhan tahun.

Permintaan itu dikabulkan. Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 anggota jemaah. Logikanya, sesuai niat awal Presiden, semua kuota tambahan ini dialokasikan untuk jemaah reguler. ”Seharusnya yang 20.000 itu, kan, semuanya dimasukkan ke reguler supaya waktu tunggunya menjadi lebih pendek. Namun, yang terjadi tidak demikian,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Di sinilah penyimpangan pertama terjadi. Niat memangkas waktu tunggu haji itu melenceng di tengah jalan. Alih-alih penuh untuk haji reguler, kuota tambahan itu justru dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang dikelola biro travel swasta.

Pembagian 50:50 untuk haji reguler dan khusus itu tidak hanya mengkhianati niat awal Presiden, tetapi juga diduga kuat melanggar hukum positif. Menurut Asep, sekalipun kuota tambahan itu hendak dibagi, sudah ada aturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut menetapkan proporsi pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Jika diterapkan pada 20.000 kuota tambahan, seharusnya jemaah reguler mendapat 18.400 kursi, sementara jemaah khusus hanya 1.600 kursi.

Pihak Yaqut sempat berdalih bahwa Pasal 9 UU tersebut memberikan diskresi atau kewenangan kepada menteri untuk mengatur kuota tambahan. Namun, KPK menegaskan telah mengonsultasikan pasal tersebut dengan ahli hukum dan meyakini telah terjadi pelanggaran.

Baca JugaSederet Fakta Kasus Kuota Haji, dari Niat Baik Berujung Korupsi
Apa dampak kasus ini terhadap calon jemaah dan tata kelola penyelenggaraan haji?

Skandal dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat, khususnya calon jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap skandal itu mengakibatkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler tergeser. Kuota yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler justru ”dijual” untuk jemaah haji khusus.

”Ada 8.400 kuota yang digeser dari yang seharusnya untuk jemaah haji reguler ke khusus. Artinya, ada jemaah yang kemudian antreannya juga digeser, yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).

Angka tersebut didapat dari kalkulasi kasar pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Apabila ideal dan tak ada penyelewengan, seharusnya 92 persen atau 18.400 kursi dialokasikan bagi jemaah haji reguler. Sementara 8 persen sisanya dialokasikan untuk jemaah haji khusus. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam persidangan perdana, Selasa kemarin, jaksa mengungkap bahwa kebijakan Kemenag itu mengakibatkan 8.151 anggota jemaah yang berhak lunas gagal berangkat ke Tanah Suci. Bahkan, sebanyak 128 kuota petugas haji khusus tambahan juga diperjualbelikan kepada masyarakat.

Baca JugaDampak Skandal Kuota Haji, 8.400 Jemaah Reguler Tergeser
Bagaimana pembelaan Yaqut atas kasus yang dituduhkan kepadanya?

Sejak awal pemeriksaan di KPK, Yaqut menegaskan bahwa kebijakan yang diambil sebagai Menteri Agama semata-mata untuk keselamatan calon jemaah haji. Ia juga menegaskan, tidak pernah menerima uang sepeser pun dari penetapan kuota haji 2023-2024.

”Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Dan, saya lakukan kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” kata Yaqut pada hari pertama penahanannya, 12 Maret 2026.

Namun, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa kemarin, jaksa mendakwa Yaqut telah menerima keuntungan pribadi mencapai 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Baca JugaKPK Tahan Bekas Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kubu Jokowi Sebut Data yang Disampaikan Roy Suryo Bukti Nyata Alumni UGM
• 12 jam lalu
0
thumb
Polisi Dalami Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project, EO dan MC Dipanggil untuk Klarifikasi
• 16 jam lalu
0
thumb
Roy Suryo Ajukan 4 Kali Praperadilan, Refly: Tidak Ada Abuse of Process!
• 12 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Bisa Mengendalikan Kebijakan, Tapi Tidak Bisa Mengendalikan Algoritma
• 18 jam lalu
0
thumb
Jenazah Sutrimo Bakal Diekshumasi Hari Ini, Keluarga: Ikhlas Apapun Hasilnya
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.