KPK Dalami Nilai Kontrak Penyaluran Bansos Saat Periksa Rudy Tanoe

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami nilai kontrak penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) saat memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi pada 11 Agustus 2026.

“Tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, mengutip Antara pada Rabu.

Lebih lanjut Budi menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya akibat kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras tersebut.

“Dengan demikian, dalam pemeriksaan itu tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut, yang mana dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dari rumah ke rumah para penerima bantuan sosial. Artinya, kontrak itu harusnya sampai dengan door to door,” katanya.

Sementara itu, Rudy Tanoe setelah diperiksa KPK menegaskan diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Itu aja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau penasihat hukum saya,” kata Rudy setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus itu pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, maka diketahui tiga tersangka kasus tersebut adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menteri PU Puji Hutama Karya Rampungkan Sekolah Rakyat DKI Jakarta
• 4 jam lalu
0
thumb
Rupiah Melemah pada Perdagangan Rabu Pagi hingga Menyentuh Rp17.869 per Dolar AS
• 5 jam lalu
0
thumb
Makassar Marketing Festival 2026, Hermawan Kartajaya Ungkap Kunci Menang di Era AI
• 7 menit lalu
0
thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 12 Agustus 2026, Cek Lokasi Terdekat!!
• 8 jam lalu
0
thumb
Viral Tantangan Baca Al-Quran Berhadiah Miras, Ketum PB Mathla’ul Anwar Jazuli Juwaini Mengecam Keras
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.