Kabar Baik Pekerja Informal, Iuran JKK dan JKM Dipangkas 50 Persen Jadi Rp8.400

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mendorong pemberian keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja informal sektor persampahan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama bekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa dengan pengurangan iuran yang sebelumnya Rp 16.800 menjadi Rp 8.400 per bulan, jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan akan semakin terjangkau bagi pekerja informal.

BACA JUGA:Karhutla Bromo Meluas Capai 520 Hektare, Puan Desak Pemerintah Bergerak Cepat

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM," tutur Menaker Yassierli, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Melanjutkan, Yassierli juga turut menambahkan bahwa dengan keringanan iuran tersebut, pekerja informal diharapkan dapat memperoleh pelindungan saat menghadapi risiko pekerjaan.

"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," ucap Yassierli.

Sementara itu, kebijakan keringanan iuran JKK dan JKM tersebut sendiri akan berlaku hingga akhir 2026. 

Nantinya, program ini sendiri juga akan dievaluasi oleh pemerintah usai masa berlakunya telah habis.

BACA JUGA:Kebakaran Bromo Belum Padam, Modifikasi Cuaca Terkendala Awan hingga 4 Hari ke Depan

Penguatan Kolaborasi jadi Langkah Penting

Di sisi lain, Menaker Yassierli juga turut mengajak pengusaha dan serikat pekerja untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.

Menurutnya, berbagai kebijakan ketenagakerjaan disusun berdasarkan kebutuhan di lapangan dengan melibatkan pekerja, serikat buruh, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan. 

Oleh karena itulah, kolaborasi menjadi pilar utama penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Babak Baru Korupsi MBG, Kejagung Periksa 12 Saksi dari Pegawai BGN hingga Kepala SPPG

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sidang Perdana Kasus Pelecehan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo di Pengadilan Negeri Pati Digelar Tertutup
• 1 jam lalu
0
thumb
Pelaku Usaha Terdampak Kebakaran Bromo
• 2 jam lalu
0
thumb
Pakar Ingatkan Keputusan Final Perampasan Aset Ada di Pengadilan yang Independen
• 14 jam lalu
0
thumb
Israel Simpan 1.700 Jenazah Warga Palestina, Jadi Alat Kompromi Tukar Tawanan
• 5 jam lalu
0
thumb
Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR Terbitkan 4 Rekomendasi
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.