Sidang Perdana Kasus Pelecehan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo di Pengadilan Negeri Pati Digelar Tertutup

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pati, tvOnenews.com - Mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Ashari, terdakwa dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwatinya, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Selasa (11/8/2026).

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Cakra PN Pati. Karena perkara berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan, persidangan berlangsung tertutup untuk umum.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, mengatakan agenda sidang perdana meliputi pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Ini tertutup untuk umum. Penyampaiannya kepada publik belum sampai ke inisial, kita sebut terdakwa. Persidangan awal ini baru identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan," ujar Retno. 

Ia menjelaskan, apabila penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan atau perlawanan terhadap dakwaan, hal tersebut akan diproses dalam persidangan berikutnya.

Retno menegaskan, persidangan perkara yang mengandung unsur kesusilaan memang dilakukan secara tertutup. Sementara untuk agenda putusan, persidangan dapat dilakukan secara terbuka untuk umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Mengandung kesusilaan sehingga tertutup, pemeriksaan tertutup, persidangan tertutup. Putusan sela terbuka untuk umum," katanya.

Pelaksanaan sidang perdana juga mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Sejumlah personel Polresta Pati disiagakan di sekitar area Pengadilan Negeri Pati untuk mengantisipasi adanya gangguan selama proses persidangan.

Pengadilan Negeri Pati menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan, termasuk mengantisipasi keberadaan massa yang datang untuk mengikuti jalannya perkara.

"Kita bekerja sama dan berkoordinasi dengan kepolisian dalam pengamanan persidangan. Untuk massa tetap mengikuti ketentuan tata cara tertutup untuk umum. Ada case yang berbeda untuk sidang terbuka ataupun sidang tertutup, semuanya sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelas Retno.

Sementara itu, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menyatakan akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.

Koordinator Aspirasi, Ulil Amri, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan memastikan perkara berjalan secara adil serta transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami kawal sidang, kami support kinerja Pengadilan Negeri Pati untuk proses penegakan hukum ini. Jangan sampai kena masuk angin. Sekali ada oknum bermain kasus cabul, kami akan menggerakkan massa yang lebih besar," tegas Ulil.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perkuat Program Literasi JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Keuskupan Agung Jakarta
• 13 jam lalu
0
thumb
Sinergi Kemensos dan INABA Perkuat Sekolah Rakyat, Bidik Pengentasan Kemiskinan hingga Beasiswa
• 1 jam lalu
0
thumb
Dorong Implementasi RKAB 2026, Ini Yang Jadi Fokus Bank Jakarta
• 13 jam lalu
0
thumb
Viral Pria Pakai Rok Mini Joget Seronok saat Gerak Jalan Agustusan di Bangkalan
• 15 jam lalu
0
thumb
Konflik Agraria di Sumsel, Petani Rela Dibui demi Pertahankan Tanah
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.