JAKARTA - Pakar publik Bambang Harymurti mengingatkan agar keputusan final terkait perampasan aset berada di tangan pengadilan yang independen. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang kehilangan hak atas hartanya tanpa adanya putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bambang menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur secara tegas perbedaan antara penyitaan atau pembekuan sementara dengan perampasan aset secara permanen.
"Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen," kata Bambang.
Menurut dia, negara tetap dapat melakukan pembekuan aset secara cepat untuk mencegah harta tersebut dijual atau dialihkan selama proses hukum berlangsung. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh berujung pada keputusan final mengenai hilangnya hak seseorang atas asetnya.
Baca Juga:Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa DepanBambang menegaskan penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif lainnya tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan bahwa seorang warga negara kehilangan hak atas hartanya.
Dia mengatakan, pembatasan tersebut penting agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, korupsi, maupun intimidasi politik. Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Bambang juga menekankan negara harus memikul beban pembuktian, baik pada tahap awal maupun akhir. Menurutnya, pemilik aset tidak boleh diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menganggap kekayaannya mencurigakan.
"Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah, pertama aset apa yang menjadi objek; kedua, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan; ketiga, kapan perbuatan tersebut terjadi; dan keempat hubungan faktual antara aset tersebut dengan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, kata Bambang, pemilik aset baru dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu.
Baca Juga:Momen Habiburokhman Ajak Polri-Jaksa Gandeng Tangan usai Pengumuman Tersangka Eks Jampidsus"Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu," sambungnya.
Bambang juga mengingatkan agar negara tidak serta-merta menganggap aset yang belum dapat dijelaskan pemiliknya sebagai hasil kejahatan.
Ia mencontohkan kondisi tersebut dapat terjadi karena kesalahan dalam pelaporan pajak maupun ketidakakuratan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski menekankan pentingnya putusan pengadilan independen, Bambang menyebut perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu.
Di antaranya ketika tersangka telah meninggal dunia, tersangka melarikan diri dari proses hukum, atau pelaku tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang. Namun, dia meminta kondisi tersebut diatur secara jelas dan terbatas agar tidak memberikan ruang diskresi yang terlalu luas.
"Namun, keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberi ruang diskresi terlalu luas," ujar Bambang.





Komentar (0)