JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas, siapa sosok Ahmad Dedi tersebut?
Ahmad Dedi adalah mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda.
Dalam kasus yang ditangani Kortas Tipidkor Polri, Dedi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Dedi Congor, yang terjadi pada 2008 hingga 2016.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, Penyidikan KPK Jalan Terus
Dia juga berada dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang ditangani KPK.
Sebelumnya, aksi Ahmad Dedi sempat viral di media sosial setelah ia terekam lari terbirit-birit menghindari wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Mei 2026 lalu.
Dedi bukan orang baru di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda.
Dedi terima uang Rp 30 miliarDalam sidang kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, pemilik PT Blueray Cargo John Field mengungkap adanya pemberian uang Rp 30 miliar kepada Dedi Congor yang sempat viral karena lari usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemberian tersebut diungkap John saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Polri Tetapkan Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp 61 (miliar), berarti ada Rp 30 (miliar) lagi. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum John, di ruang sidang.
“Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 miliar itu ke Pak Dedi," jawab John.
Di depan Majelis Hakim, John mengatakan kalau uang tersebut diberikannya kepada Dedi selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar per bulannya.
“Ini Ahmad Dedi ya?" tanya kuasa hukum untuk memastikan.
Baca juga: Periksa Eks Pejabat Bea Cukai, KPK Usut Dugaan Suap Importasi Barang
"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.
Pada saat itu, John belum mengetahui kalau Ahmad Dedi ternyata juga merupakan salah satu pejabat Bea Cukai.
“Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




Komentar (0)