Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - PC PMII Jakarta Pusat meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas challenge hafalan Surat Ad-Dhuha yang disebut dikaitkan dengan pemberian minuman keras dalam rangkaian acara The Sounds Project di Jakarta, akhir pekan lalu. 

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.

Ketua PC PMII Jakarta Pusat Mu'ammar Rizal Fauzi mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya karena menjadi perbincangan di media sosial. 

Ia meminta aparat menelusuri pihak yang menggagas, menjalankan, mengizinkan, maupun bertanggung jawab atas pengawasan aktivitas tersebut.

"Al-Qur’an bukan alat tukar dan agama bukan gimmick komersial. Kami mendesak seluruh pihak yang terbukti terlibat untuk diadili sesuai hukum yang berlaku," tegas Mu'ammar.

Mu'ammar meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi kegiatan. Nama pembawa acara, pengelola booth, brand yang disebut dalam pernyataan PMII, serta penyelenggara acara diminta diperiksa sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

"Kalau memang bukan konsep penyelenggara atau Newport, maka harus dijelaskan bagaimana aktivitas tersebut bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya," ujarnya. 

Mu'ammar menilai klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas itu merupakan bagian resmi dari konsep acara atau terjadi di luar sepengetahuan penyelenggara.

Desakan juga diarahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPMPTSP untuk memeriksa aspek perizinan kegiatan yang berkaitan dengan dugaan tersebut. 

Mu'ammar meminta sanksi diberikan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif atau ketentuan lain yang memang memiliki dasar hukum.

Dalam pernyataannya, Mu'ammar membandingkan sensitivitas dugaan peristiwa tersebut dengan kontroversi kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Mu'ammar menilai penggunaan simbol Al-Qur'an dalam aktivitas yang dikaitkan dengan minuman keras memiliki dimensi moral dan keagamaan yang serius.

Meski menyampaikan kritik keras, Mu'ammar menegaskan proses hukum tetap harus berpegang pada bukti dan fakta. 

"Kami tidak meminta orang dihukum hanya karena viral. Tetapi kalau terbukti terlibat, jangan dilindungi. Kalau melanggar hukum, adili. Kalau melanggar izin, berikan sanksi. Jika memenuhi dasar hukum untuk dicabut, cabut izinnya," kata Mu'ammar.
 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Enggak Boleh Cuek, Dedi Mulyadi Wajibkan Lurah-Kades Tanggung Jawab Soal Peredaran Tramadol di Jabar
• 10 jam lalu
0
thumb
FULL! Jelang Ekshumasi, Keluarga Sutrimo Blak-blakan Ungkap Sejumlah Kejanggalan| ZOOMCAST
• 17 jam lalu
0
thumb
BI Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Rupiah Palsu
• 22 jam lalu
0
thumb
Pembunuh Wanita di Kontrakan Tangerang Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
• 15 jam lalu
0
thumb
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.