JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, tahun 2023-2024.
Jaksa KPK menyebut bahwa korupsi ini dilakukan oleh eks Menag Yaqut secara bersama-sama.
Pengisian kuota haji khusus tambahan yang dilakukan Yaqut, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan itu, disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Yaqut dianggap mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Dalam sidang perdana kasus korupsi kuota haji, yang menghadirkan eks Menag Yaqut, jaksa membacakan sejumlah dakwaan di antaranya Yaqut bersama-sama merugikan negara Rp622 miliar.
Kita akan bedah, sejauh mana bukti dan fakta di persidangan mampu menguatkan dakwaan adanya korupsi dalam pembagian kuota haji?
Selengkapnya bersama Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara dan Yudi Purnomo, Eks Penyidik KPK.
Baca Juga: Bantah Semua Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Rp1 pun | SAPA MALAM
#yaqutcholilqoumas #eksmenag #korupsi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- eks menag
- Yaqut Cholil Qoumas
- eks menag yaqut
- korupsi
- kuota haji
- sidag yaqut






Komentar (0)