TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan perempuan berinisial R di Pasar Kemis, Tangerang, yang sempat direkayasa seolah-olah tewas bunuh diri.
Terkuaknya kronologi ini bermula dari ditemukannya kejanggalan pada posisi jasad korban hingga mengarah pada aksi berencana yang dilakukan oleh kekasihnya, A (30).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, menjelaskan bahwa pengungkapan alur peristiwa ini didasari oleh kecurigaan petugas saat pertama kali mendatangi lokasi kejadian pada Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Wanita Dibunuh Pacar di Tangerang, Direkayasa Seolah Bunuh Diri
"Posisi tubuh korban yang tergantung tetapi telapak kakinya masih menyentuh lantai menimbulkan kejanggalan. Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak percaya begitu saja pada dugaan awal bunuh diri," ujar Andi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, analisis CCTV, jejak digital WhatsApp, serta pengakuan tersangka A saat diperiksa pada Sabtu (1/8/2026), terungkap kronologi utuh peristiwa tersebut.
Pada 17 Mei 2026, A menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajak bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa.
Tersangka datang mengendarai sepeda motor, lalu bersama korban menuju ke rumah kontrakan korban di Kuta Bumi, Pasar Kemis.
Keesokan harinya, di kontrakan korban, A mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga tak sadarkan diri.
Setelah itu, tersangka mengikatkan tali tambang yang telah dibawanya dari rumah ke leher korban untuk merekayasa kematian seolah-olah akibat gantung diri.
Usai melancarkan aksinya, tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga pelat nomor kendaraan korban.
Baca juga: Pembunuh Wanita di Kontrakan Tangerang Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
Tersangka kemudian kabur meninggalkan lokasi dan membuang seluruh barang bukti tersebut ke aliran Sungai Cisadane.
"Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane," ujar Andi.
Pada 19 Mei 2026, jasad R ditemukan pertama kali di rumah kontrakannya dalam posisi tergantung dengan kondisi kaki menyentuh lantai.
Posisi ini dinilai janggal sehingga selidiki lebih jauh oleh polisi.
Setelah menelusuri komunikasi dan mencocokkan rekaman CCTV, penyidik mengidentifikasi A dan melakukan pemeriksaan intensif pada Sabtu (1/8/2026) hingga tersangka mengakui seluruh perbuatannya.





Komentar (0)