Eks Menag Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Sendiri hingga Korporasi di Kasus Korupsi Kuota Haji

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar JPU saat membacakan dakwaan. 

Yaqut juga didakwa memperkaya Koperasi perahu sejumlah USD 26.500. 

Baca Juga: Respons Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,8 M: Saya Tak Terima 1 Rupiah Pun

#breakingnews #sidangperdana #yaqutcholil #eksmenag

Produser: Ikbal Maulana

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks menteri agama
  • yaqut cholil qoumas
  • yaqut didakwa memperkaya diri
  • jaksa penuntut umum
  • kasus korupsi kuota haji
  • sidang perdana
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ratusan Kader Sambut IAS di Pinrang, Usman Marham Gaungkan Regenerasi dan Soliditas Golkar
• 5 jam lalu
0
thumb
Saranacentral Bajatama (BAJA) Masuk Daftar Saham Terkonsentrasi Tinggi HSC
• 6 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Diminta Cepat dan Terukur Tangani Karhutla, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
• 17 jam lalu
0
thumb
Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
• 17 jam lalu
0
thumb
Gebrakan Perdana, IJTI Pantura Raya Gelar Workshp dan Kompetisi Presenter
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.