TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Kapolres Tangerang Selatan Kombes Pol Boy Jumalolo mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan modus yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum.
Pelaku kejahatan kini makin nekat menggunakan atribut palsu dan mencatut nama lembaga tertentu untuk memperdaya korban.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga atau institusi negara. Jangan mudah percaya kepada orang yang menjanjikan aset, keuntungan, atau kemudahan lainnya dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan," ujar Boy dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: 2 KPK Gadungan Ditangkap di Tangsel, Tipu Korban dengan Janji Cairkan Aset Rp 3 Miliar
Seperti yang terjadi di Serpong, Tangsel, baru-baru ini yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaku berinisial A (38) dan EJ (45) memperdaya seorang wanita, Ivonie (70) hingga merugi ratusan juta rupiah, bahkan menyekapnya di dalam kamar mandi apartemen.
Awalnya, A berpura-pura menjadi mantan tahanan KPK dan mengaku memiliki aset pribadi senilai Rp 3 miliar yang sedang disita oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pelaku kemudian berjanji aset tersebut bisa dicairkan, asalkan ada biaya administrasi pengurusan sebesar Rp 100 juta.
Untuk meyakinkan korban, tersangka lainnya yaitu EJ ikut terlibat dengan berperan sebagai petugas KPK gadungan.
Padahal, pekerjaan asli EJ sehari-hari adalah seorang kurir.
Tak berhenti di situ, para pelaku bahkan niat memproduksi atribut palsu berupa baju dan topi bernuansa tahanan KPK agar perannya terlihat meyakinkan di mata korban.
Baca juga: Disekap KPK Gadungan, Ivonie Kehilangan Total Rp 300 Juta, Kurang dari 24 Jam Ditemukan
"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku bukan sebagai tahanan KPK dan tidak pernah menjadi tahanan KPK. Itu hanya modus semata. Untuk baju dan topi yang digunakan seolah-olah tahanan KPK itu dijahit di daerah Cianjur," tegas Boy.
Tertipu dengan cerita dan penampakan atribut tersebut, korban sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp 35 juta sebagai uang muka pengurusan aset.
Aksi kejahatan berlanjut saat tersangka A mengajak korban menginap di salah satu apartemen di kawasan Lengkong Gudang, Serpong.
Pelaku beralasan apartemen tersebut digunakan untuk beristirahat sebelum mereka bersama-sama mendatangi kantor KPK dan bank di Bandung keesokan harinya.
Namun, saat korban berada di dalam kamar mandi untuk membersihkan diri, tersangka A langsung mengunci pintu dari luar.






Komentar (0)