JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Dodi S. Abdulkadir, mengatakan kliennya tidak memiliki mens rea atau niat jahat terkait kuota haji tambahan ketika menjabat menteri agama.
Hal itu disampaikannya usai sidang perdana sang klien diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Ini menunjukkan bahwa tidak ada mens rea atau niat untuk memanfaatkan kuota tambahan dari Gus Yaqut," ujarnya di PN Tipikor, Selasa.
Menurutnya, tak adanya niat jahat itu ditunjukkan dari Gus Yaqut menolak kuota tambahan dalam penyelenggaraan haji tahun 2022.
Ia mengatakan, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan Bos PT Maktour meminta kuota tambahan digunakan pada tahun tersebut, tetapi tetap ditolak oleh Yaqut.
Kemudian, pada 2023 ada kuota haji tambahan sebesar 8.000. Menurut Dodi, dari awal Gus Yaqut menyampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menggunakan semua kuota tambahan itu untuk haji reguler.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, dan Korporasi
Dodi menilai, dari usulan Gus Yaqut tersebut, menunjukkan kebijakan Menag saat itu ingin mengutamakan haji reguler.
Namun dalam dinamikanya, usai ada permintaan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sebanyak 8 persen kuota haji tambahan digunakan untuk haji khusus. Dalam proses pemanfaatannya itu kemudian diduga ada pungutan uang atau fee percepatan.
Namun, Dodi mempertanyakan dakwaan kepada kliennya tentang penerimaan uang yang diduga diperoleh Gus Yaqut. Ia menyebut, tidak ada penjelasan rinci mengenai bagaimana uang itu diperoleh, bagaimana menyerahkannya, juga di mana penyerahannya.
"Penyebutan adanya penerimaan (USD) 271 ribu itu dirasakan kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai menteri agama memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan atau adanya praktik-praktik yang dikatakan percepatan, memberangkatkan jemaah haji tanpa waktu tunggu," ujarnya.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Didakwa Lakukan Perbuatan Melawan Hukum soal Pengisian Kuota Haji Khusus Tambahan
Padahal, menurutnya, semua praktik itu dilakukan oleh PIHK dan tenaga operasional di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Oleh karena itu, Dodi menilai dakwaan penerimaan uang USD 271 ribu terhadap kliennya bertujuan sekadar mengaitkan Gus Yaqut agar bertanggung jawab terhadap pungutan uang percepatan dalam kasus ini.
"Hanya didasarkan pada asumsi, padahal di dalam KUHAP yang baru, asumsi itu sangat dilarang, harus ada bukti-bukti materiil. Makanya, kami tim penasihat hukum merasakan bahwa ini penegakan hukum setengah hati," ucap Dodi.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Doakan, yang Benar Akan Kelihatan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Gus Yaqut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar JPU saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Gus Yaqut.
Gus Yaqut juga didakwa memperkaya orang lain, termasuk staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumah USD 5.233.800 dan Rp330 juta, dan sejumlah orang lain.
Dalam sidang, JPU juga mendakwa Gus Yaqut memperkaya korporasi, yakni 313 PIHK sejumlah Rp478,1 miliar dan Koperasi perahu sejumlah USD 26.500.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eks menag
- yaqut
- yaqut cholil qoumas
- gus yaqut
- kasus kuota haji
- sidang






Komentar (0)