Penyidikan Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 12 Saksi Untuk Perjelas Konstruksi Perkara

narasi.tv
52 menit lalu
Cover Berita

Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebanyak 12 saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026 pada Selasa.

Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dari 22 saksi yang dipanggil, hanya 12 yang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026), dikutip dari Kompas.com.

Profil dan Peran Para Saksi yang Diperiksa

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejagung, terdapat beberapa saksi penting dengan peran strategis di Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta yang terlibat. Di antaranya adalah:

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menangani perkara korupsi program MBG dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. Seluruh proses penyidikan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, sehingga penanganan hukum berjalan adil dan transparan.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG yang terdiri atas tokoh-tokoh penting, termasuk pihak internal BGN dan unsur swasta. Para tersangka adalah:

  1. Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional.

  2. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

  3. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

  4. Asep Yusuf Soemantri, pihak swasta terkait.

  5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

  6. Glory Harimas Sihombing, pihak swasta.

  7. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Modus korupsi yang terungkap dalam kasus ini sangat kompleks dan melibatkan berbagai tindak pidana. Penyelidikan menunjukkan adanya praktik suap yang dilakukan oleh beberapa tersangka, terutama dalam penentuan titik SPPG yang menjadi bagian utama distribusi program MBG.

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, disebut kerap menerima suap dari mitra-mitra MBG untuk pengaturan lokasi titik-titik pelayanan.

Selain jual beli titik SPPG, terdapat pula unsur mark up dalam pengadaan barang kebutuhan MBG, seperti sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik yang dibeli di bawah naungan BGN.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Barat 11-20 Agustus 2026, BMKG: 14 Wilayah Berstatus Awas
• 6 jam lalu
0
thumb
Saan Mustopa Tengok Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya
• 16 jam lalu
0
thumb
Cuaca Hari Ini: Jakarta Diprediksi Cerah, Bogor Cerah Berawan
• 12 jam lalu
0
thumb
Pemprov Sumut: Pembangunan di Kepulauan Nias berjalan sesuai rencana
• 13 jam lalu
0
thumb
Mengapa Ekspor Batubara Indonesia Turun?
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.