Mengapa Ekspor Batubara Indonesia Turun?

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini:

1. Membaca tren penurunan ekspor batubara.

2. Permintaan pasar global tengah melemah.

3. Produksi turun seiring pemangkasan RKAB.

4. Penyesuaian masa transisi ekspor satu pintu.

5. Tantangan regulasi merembet ke kinerja emiten batubara.

Membaca tren penurunan ekspor batubara

Secara akumulatif nilai ekspor nasional, selama ini komoditas batubara menyumbang sekitar 2,17 miliar dolar AS per bulan. Besaran ini mengalahkan nilai ekspor komoditas kelapa sawit yang rata-rata 1,8 miliar dolar AS sebulan dan migas yang sekitar 840 juta dolar AS. Nilai ekspor batubara juga kian kompetitif dengan besi dan baja, yang rata-rata sebulan sudah lebih dari 2 miliar dolar AS seiring dengan masifnya kebijakan hilirisasi.

Namun, pada awal 2026 hingga setidaknya April lalu, terjadi perubahan pada industri batubara nasional. Sumbangan ekspor komoditas ini yang sebelumnya rata-rata 2 miliar dolar AS sebulan, kini berkurang hingga menjadi kisaran 1,8 miliar dolar AS. Kontribusi ekspor batubara yang rata-rata 70 persen pada kelompok hasil tambang menyusut menjadi kurang dari 60 persen sebulan. 

Demikian juga dengan kontribusi ekspor batubara terhadap total ekspor nasional juga ikut menurun dari 11 persen per bulan menyusut menjadi kisaran 8 persen per bulan. Perubahan itu membuat sumbangan komoditas batubara terhadap ekspor nonmigas berkurang cukup signifikan. Lantas, hal apa yang menyebabkan kontribusi batubara berkurang dalam tata niaga ekspor nasional?

Salah satu hal yang diindikasikan berdampak cukup signifikan bagi penurunan ekspor batubara tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berupaya memperbaiki prosedur legalitas operasional pertambangan dengan mengatur pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tadinya setiap tiga tahun sekali menjadi setiap tahun. Pemangkasan kuota dan pemberlakuan prosedur pengajuan RKAB itu menimbulkan sejumlah dinamika di lapangan.

Baca JugaKrusialnya Ekspor Batubara bagi Kemajuan Ekonomi Indonesia
Permintaan pasar global tengah melemah

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, perlambatan manufaktur global dan domestik mulai memengaruhi permintaan batubara. Meski demikian, dampaknya tidak terjadi secara langsung dan merata karena sebagian besar permintaan batubara masih ditopang kebutuhan energi, seperti pembangkit listrik, industri semen, smelter, dan berbagai industri padat energi lainnya.

Namun, pelemahan aktivitas manufaktur tetap berdampak terhadap konsumsi energi industri, kebutuhan bahan baku, hingga aktivitas perdagangan. Kondisi itu terlihat dari sikap pembeli yang kian berhati-hati dalam mengamankan kontrak, menurunnya permintaan pasar spot, dan tekanan harga di pasar ekspor.

Di pasar global, permintaan dari China dan India sebagai pasar utama batubara Indonesia tengah melemah. Pada saat yang sama, kedua negara itu juga meningkatkan produksi domestik serta menyesuaikan bauran energinya. Kondisi ini membuat pembeli menjadi lebih selektif, baik dari sisi harga, kualitas kalori, jadwal pengiriman, hingga fleksibilitas kontrak. Akibatnya, perusahaan tambang Indonesia menghadapi tekanan harga dan keterbatasan ruang ekspor.

”Persoalan yang cukup besar adalah ketika permintaan global berpotensi pulih pada semester II. Ruang produksi dan ekspor Indonesia belum tentu bisa merespons secara optimal jika kuota RKAB tetap terkunci pada level yang terlalu rendah,” kata Gita melalui wawancara tertulis, Jumat (8/5/2026).

Menurut Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti, industri saat ini menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan, seperti perubahan (kewajiban) devisa hasil ekspor (DHE), royalti, harga patokan mineral (HPM), bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang. Oleh karena itu, kepastian aturan dinilai menjadi kunci untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Baca JugaPengetatan RKAB dan Risiko PHK di Industri Pertambangan
Produksi turun seiring pemangkasan RKAB

Berdasarkan catatan Kompas, menjelang akhir triwulan I-2026 yang diiringi memanasnya tensi konflik di Timur Tengah, harga batubara global mulai terkerek naik. Data Trading Economics menunjukkan, sejak awal Maret 2026, harga batubara Newcastle yang menjadi acuan global telah menembus angka 130 dolar AS per ton. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode akhir 2025 hingga Februari 2026 yang stagnan di kisaran 110-115 dolar AS per ton.

Di sisi lain, pelaku usaha telanjur dihadapkan pada realitas pembatasan produksi akibat rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Data Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mencatat bahwa besaran pemangkasan volume produksi sangat bervariasi antarperusahaan, bahkan ada yang menyentuh angka di atas 70 persen. Pemangkasan tajam ini terutama terasa pada RKAB tahunan 2026 yang efektif berlaku sejak triwulan II-2026, mengingat pada triwulan sebelumnya perusahaan masih difasilitasi skema RKAB tiga tahunan.

Dampak kebijakan penyesuaian produksi tambang dalam RKAB mulai merembet ke berbagai aspek, termasuk sektor ketenagakerjaan. Penurunan kuota produksi pada komoditas, seperti batubara dan bijih nikel, telah memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di lingkungan perusahaan mitra dan kontraktor tambang.

Ancaman tenaga kerja ini terkonfirmasi oleh data Serikat Pekerja Nasional (SPN). Hingga Jumat (12/6/2026), sedikitnya 2.000 pekerja di sejumlah sentra tambang telah terdampak. Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan mengungkapkan, pemicu utama badai efisiensi ini adalah menurunnya alokasi produksi. Situasi ini menciptakan efek domino.

Terkait dampak kebijakan ini terhadap keberlangsungan perusahaan tambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjanjikan adanya pelonggaran. ”Kami melihat, kalau memang kebutuhan global tinggi dan harga bagus, atas arahan Pak Presiden melalui rapat terbatas, kami melakukan relaksasi terukur. Ini sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan pasar dengan harga yang baik,” paparnya.

Baca JugaMenteri ESDM: Relaksasi RKAB atas Arahan Presiden
Penyesuaian masa transisi ekspor satu pintu

Belum tuntas terkait persoalan RKAB, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru. Saat ini, dengan kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas strategis, batubara, sawit, dan paduan logam (ferro aloy), pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang bertugas menjadi perantara ekspor.

Kebijakan yang disebut untuk mengatasi under-invoicing ini akan diawali dengan masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026. Selama tiga bulan masa transisi, semua kontrak yang sudah ada akan tepat berjalan. Namun, ekspor tetap akan melalui PT DSI yang akan mencatat pengiriman yang dilakukan.

Setelah masa transisi, yakni mulai 1 September 2026 atau paling lambat 1 Januari 2027, PT DSI akan beroperasi secara penuh dan menjalankan fungsi ekspor. Saat itu, ekspor hanya dilakukan PT DSI.

BUMN ekspor ini akan menangani mulai dari pemenuhan dokumen legalitas serta membuat kontrak jual beli dengan buyer di luar negeri. Urusan pengemasan barang, pembuatan rincian isi dan faktur harga, pemesanan ruang kargo juga ditangani BUMN ekspor.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia khawatir dengan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI. Mereka takut importir beralih ke negara lain akibat perubahan kebijakan tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyatakan, para pembeli dari negara lain tetap mempertanyakan implementasi kebijakan baru ekspor satu pintu.

”Concern pasar saat ini lebih pada kepastian implementasi penuh, bukan semata pada tahap pelaporan awal,” katanya, Kamis (28/5/2026).

Masalahnya, ia mengingatkan, pengekspor batubara bukan hanya Indonesia. Selain Indonesia sebagai pengekspor batubara terbesar, masih ada Australia dan Rusia yang juga memiliki sumber daya alam ini. Ada pula Amerika Serikat, Kolombia, Kanada, Polandia, Spanyol, China, dan Ceko juga tercatat mengekspor batubara.

Baca JugaAsosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Khawatir Pembeli Beralih ke Negara Lain
Tantangan regulasi merembet ke kinerja emiten batubara

Tantangan terbesar yang membayangi emiten terkait batubara sejauh ini adalah dinamika regulasi perdagangan dalam negeri. Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan, kebijakan yang paling krusial memengaruhi profitabilitas perusahaan adalah pengaturan volume produksi melalui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). 

Pembatasan produksi ini secara langsung memotong potensi pendapatan atas volume penjualan, tidak peduli seberapa baik harga di pasar internasional.

Selain itu, saat ini sebagian pelaku usaha juga mengalkulasi keuntungan karena rendahnya harga pembelian batubara porsi domestik (domestic market obligation/DMO) untuk pembangkit listrik PLN yang dipatok sebesar 70 dolar AS per ton. Harga ini hanya 56 persen dari harga batubara acuan 123,91 dolar AS per ton. Persoalan lainnya adalah pengetatan ekspor melalui PT DSI.

Dampak dari kebijakan-kebijakan tersebut, menurut Nico, paling terasa pada emiten yang sebelumnya mengandalkan ekspansi volume produksi. Perusahaan kontraktor tambang juga berpotensi terkena dampak tidak langsung apabila klien tambang mengurangi target produksi akibat pembatasan ekspansi tersebut.

”Namun, bagi perusahaan dengan cadangan besar, efisiensi tinggi, dan porsi pasar domestik yang kuat, tekanan tersebut masih dapat diimbangi melalui pengendalian biaya dan optimalisasi operasi,” ujarnya.

Selain itu, Nico melanjutkan, perusahaan berbiaya produksi rendah dan memiliki kontrak penjualan jangka panjang masih mampu menjaga profitabilitas di tengah tantangan tersebut. Perusahaan kontraktor tambang batubara juga relatif lebih resilien karena pendapatan mereka lebih ditopang volume produksi dibandingkan harga komoditas secara langsung. 

”Jika produksi nasional tetap tinggi pada paruh kedua tahun ini, kinerja kontraktor tambang berpotensi lebih stabil dibandingkan emiten tambang batubara murni,” ucapnya.

Baca JugaProspek Industri Batubara Bergantung pada Arah Kebijakan Pemerintah

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Industri Gim Indonesia Tumbuh 18,22%, Pemerintah Bidik Pasar Global
• 16 jam lalu
0
thumb
Peminat Upacara di Istana Kepresidenan Membludak, Masyarakat yang Belum Pernah Ikut Diutamakan
• 15 jam lalu
0
thumb
Menaker Sebut Pekerja Informal Dapat Diskon 50% Iuran JKK-JKM
• 22 jam lalu
0
thumb
Kreator Indonesia temukan pesona budaya dalam kunjungannya ke China
• 14 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Instruksikan Operasi Maksimal Padamkan Karhutla
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.