Jangan Main-Main, Mentan Siap Blacklist Pengusaha yang Manipulasi Harga Pakan & Telur

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam mencabut izin usaha serta izin impor para pelaku usaha yang kedapatan memanipulasi harga pakan ternak dan telur di pasar domestik.

Langkah tegas ini diambil pemerintah guna menjaga stabilitas harga nasional sekaligus melindungi para peternak lokal dari praktik spekulasi

BACA JUGA: Mentan Amran Bongkar Permainan Mafia Beras Fortifikasi, Dijual Rp 42 Ribu per Kg

“Bagi siapapun yang kedapatan bermain-main atau mengambil kesempatan dalam kesempitan, kami tidak akan segan-segan untuk langsung mencabut izin usahanya,” kata Amran usai Rapat Pengunggasan Nasional di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan kembali izin impor kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar kebijakan harga pakan dan telur.

BACA JUGA: Aksi Mentan Amran Bantu Korban Laka di Perjalanan Jadi Omongan

Menurut Amran, pemerintah bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog telah menyusun mekanisme pengawasan harga pakan dan telur hingga akhir tahun.

Ia mengatakan pemerintah juga mempertahankan harga pakan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan Bulog guna menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional.

BACA JUGA: B50 Meluncur, Mentan Amran: Hilirisasi Sawit Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani

Selain itu, pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur peternak lokal sesuai aturan dan petunjuk teknis baru yang telah diterbitkan.

Amran menyebut lebih dari 70 persen SPPG yang terdaftar telah menyatakan patuh terhadap kewajiban penyerapan telur peternak lokal tersebut.

Pemerintah, lanjutnya, telah menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) untuk memeriksa perusahaan yang terindikasi mempermainkan harga pasar. Perusahaan yang terbukti melanggar akan langsung dikenai pencabutan izin usaha.

Ia menegaskan langkah tegas tersebut diambil untuk melindungi peternak dan masyarakat serta memastikan ekosistem usaha pengunggasan berjalan adil dan saling menguntungkan.

Pemerintah, kata dia, ingin memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebihan di tengah kondisi pasar yang sensitif dan berdampak langsung pada peternak rakyat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mensesneg Pastikan Ojol Tetap Dapat BHR Meski Statusnya Jadi UMKM
• 9 jam lalu
0
thumb
Brigadir IH Pemilik Senpi dalam Kasus Kematian Winda Lorenza Dipatsus 30 Hari
• 9 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam (ANTM) Melesat Rp20 Ribu per Gram, Cek Daftarnya
• 15 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Makassar, 30 Rumah Ludes
• 18 jam lalu
0
thumb
HUT ke-81 RI, KAI Pasang Livery Merah Putih di KA Pandalungan hingga Gajayana
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.