Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan tetap mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR), meski nantinya berstatus sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“(Ojol tetap dapat BHR?) loh wajib dong,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers usai menyaksikan persiapan pengibaran bendera dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI di halaman Istana Merdeka, Selasa (11/8).
Saat ditanya apakah BHR tersebut akan diatur dalam aturan turunan Perpres, Prasetyo mengatakan pemerintah memiliki mekanisme kebijakan lain untuk memastikan ketentuan tersebut tetap dijalankan.
“Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” jelas Prasetyo.
Perpres Ojol Hampir Rampung
Prasetyo juga membeberkan pemerintah telah melakukan rapat koordinasi untuk memfinalisasi Perpres mengenai ojol. Menurutnya, hampir seluruh substansi dan prinsip dalam aturan tersebut telah berhasil dirumuskan.
Namun, pemerintah masih melengkapi sejumlah formula karena terdapat perkembangan pola bisnis dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.
“Tapi itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa case karena pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya,” terang Prasetyo.
Saat ini pengesahan beleid tersebut secara resmi masih menunggu penandatanganan Presiden.






Komentar (0)