Ara Usul OJK Buat Regulasi, Debitur yang Lunasi KPR Lebih Cepat Diberi Insentif

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta adanya insentif bagi masyarakat yang mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tenor panjang, bahkan hingga 40 tahun, namun mampu melunasi cicilannya lebih cepat.

Maruarar atau yang akrab disapa Ara mengatakan tenor KPR tidak harus selalu 40 tahun. Masyarakat bisa memilih tenor 30, 20, hingga 10 tahun sesuai kemampuan finansial.

"Kalau dengan perjalanan waktu dia bisa, dari 40 tahun kita ubah skemanya dan kalau boleh jangan dipersulit, jangan ada biaya-biaya lagi. Mungkin harus ada insentif Kalau boleh, dari 40 tahun tiba-tiba dia 5 tahun, jangan dipersulit,” kata Ara kepada wartawan usai acara UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut Ara, masyarakat yang awalnya memilih tenor 40 tahun bisa saja mengubah skema pembayaran apabila di kemudian hari memiliki kemampuan finansial lebih baik.

"Kalau boleh buat kebijakan jadi rakyat itu, kalau dia ada rezeki dia lunasin, dia boleh mulai dengan 40 tahun, dengan cicilan mungkin 40 tahun, sekitar berapa ya? Rp 700 ribuan,” ujar Ara.

Dia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan regulasi yang memberikan insentif bagi debitur yang melunasi KPR lebih cepat.

"Nanti kalau Pak Dian [Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan] bisa bikin regulasi, mohon dipertimbangkan. Kalau dia bisa lunasin, misalnya dari 40 jadi 10 tahun, 10 tahun jadi 5 tahun menurut saya harusnya dipertimbangkan ada insentif jangan dipersulit,” jelas dia.

Sebelumnya, Ara memastikan kebijakan KPR dengan tenor hingga 40 tahun sudah berjalan.

Ara mengatakan implementasi KPR tenor panjang itu telah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seluruh pemangku kepentingan.

"Arahan Bapak mengenai tenor KPR hingga 40 tahun juga sudah dapat dijalankan bersama BP Tapera, Kementerian Keuangan, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan,” ucap Ara, pada acara Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi di Kab Batang, Kamis (30/7).

Meski demikian, katanya, Ara tak mewajibkan masyarakat mengambil tenor hingga 40 tahun. Menurutnya, masyarakat tetap diberikan keleluasaan memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan finansial masing-masing.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gempa di Kolombia, WNI Dipastikan dalam Kondisi Aman
• 16 jam lalu
0
thumb
KKP dalami dugaan pelanggaran kapal tuna di Benoa
• 12 jam lalu
0
thumb
Warganet Sepakat dengan Kritik Bung Towel terhadap Pemain Timnas Indonesia, Soroti Sikap Ivar Jenner
• 11 jam lalu
0
thumb
Melawan El Nino Godzila yang Sudah Hanguskan 107.000 Hektar Lahan
• 17 jam lalu
0
thumb
Viral Artis Jessica Mila ke Pulau Padar saat Pelayaran Ditutup, KSOP Pastikan Sanksi
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.