Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendukung wacana pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.
Mardani menilai guru PPPK dan ASN pusat seharusnya mendapatkan hak yang sama, mengingat tugas dan kewajiban yang dijalankan relatif sama.
"Kita dukung penuh Guru PPPK dan juga PPPK lainnya menjadi ASN Pusat yang mendapatkan hak sama seperti PNS. Iya kan karena tugas dan kewajibannya sama. Yakin Presiden Prabowo yang dalam banyak pidatonya selalu fokus pada kepentingan rakyat. Moga prosesnya lancar," kata Mardani.
Wacana pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat sebelumnya disampaikan pemerintah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah mengkaji opsi tersebut sebagai salah satu cara untuk meringankan beban pembiayaan pemerintah daerah.
Menurut Tito, pengalihan status ke pemerintah pusat masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan anggaran sekaligus menyiapkan skema yang memungkinkan guru PPPK dialihkan menjadi ASN pusat.
"Kalau seandainya menjadi ASN pusat, berapa kebutuhan biaya semuanya baik untuk sekolah umum maupun sekolah keagamaan," kata Tito di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Meski demikian, Tito mengatakan pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan mengenai pengalihan guru PPPK ke pemerintah pusat.
Salah satu pertimbangan utama adalah kemampuan anggaran pemerintah pusat untuk menanggung kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan hak-hak lainnya.
Wacana tersebut muncul di tengah persoalan pembiayaan guru PPPK di sejumlah daerah. Pemerintah sebelumnya juga menyiapkan dukungan anggaran bagi pemerintah daerah untuk membantu pembayaran belanja pegawai PPPK.
Mardani berharap proses pengkajian tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian serta kesejahteraan bagi para guru PPPK.
Jika terealisasi, pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat akan mengubah pola pembiayaan dan pengelolaan guru, khususnya bagi daerah yang selama ini menanggung kebutuhan anggaran pegawai tersebut.






Komentar (0)