Kuasa Hukum dr. Tifa Luruskan Miskonsepsi soal Upaya Praperadilan Kliennya

cumicumi.com
4 jam lalu
Cover Berita
































Kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma, Alkatiri, menjelaskan duduk perkara di balik pengajuan praperadilan yang dilakukan pihaknya, sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang beredar di publik terkait tanggal dan tujuan pengajuan tersebut.

Alkatiri mengoreksi kabar yang menyebut praperadilan diajukan pada 3 Agustus. Menurutnya, permohonan sudah diajukan lebih awal, yakni 31 Juli, sementara tanggal 3 Agustus hanya proses penyerahan berkas fisik.

"Memang kami mengajukan praperadilan, tapi banyak yang salah paham, mengatakan bahwa kami mengajukan tanggal 3, katanya konon kabarnya. Sebenarnya tidak. Kami mengajukan itu tanggal 31 Juli. Tanggal 3 itu kami memberikan hard copy-nya," ujarnya kepada awak media, Selasa (11/08/2026)

Ia juga menjelaskan, dasar pengajuan praperadilan pihaknya tidak berkaitan dengan status penahanan. Alkatiri menegaskan bahwa sejak awal timnya tidak berencana mengajukan praperadilan kecuali ada langkah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai menyalahi prosedur.

"Dari awal kan kami memang tidak mengambil prapid. Kalau tidak ada penahanan, maka kita tidak prapid," katanya.

Baca Juga: Singgung Kepentingan Politik 2029, Tim Hukum Jokowi Duga Ada Pihak di Balik Layar

Menurut Alkatiri, pemicu utama pengajuan praperadilan ini adalah langkah JPU yang mengajukan perbaikan dakwaan usai hakim menyatakan dakwaan sebelumnya batal demi hukum. Ia menilai, dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum seharusnya tidak bisa lagi diperbaiki.

"Dasarnya adalah ketika JPU mengajukan perbaikan dakwaan, itu menurut kami harus diprapid, karena putusan dari hakim batal demi hukum. Kalau batal demi hukum itu dianggap tidak ada. Kalau seandainya tanaman itu sudah tercabut seakar-akarnya, kan dianggap tidak ada. Lah, kalau sesuatu yang tidak ada, apanya yang diperbaiki? Kalau diperbaiki kan sesuatu yang ada," sambungnya

Ia turut menyoroti pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya, yang menurutnya tidak menyinggung Pasal 75 ayat 4 KUHAP tentang kewenangan hakim memberi kesempatan perbaikan dakwaan. Alkatiri menilai hakim justru meloncati ayat tersebut dalam pertimbangannya. Menurutnya, hal ini menunjukkan jaksa memperbaiki dakwaan atas inisiatif sendiri tanpa perintah eksplisit dari hakim, sehingga perlu diuji lewat mekanisme praperadilan.

"Faktanya dalam putusan itu, ayat 4 itu tidak disinggung, bahkan diloncatin. Hakim mengonsiderasi, mempertimbangkan Pasal 75 itu hanya ayat 2, 2b, 3, dan loncat langsung ke 206. Jadi yang ayat 4, yang menyatakan hakim memberikan kesempatan, itu tidak ada," jelasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Viral Promosi Miras dengan Hafalan Ayat Al-Quran, MUI Kecam Keras: Langgar Etika dan Hukum
• 5 jam lalu
0
thumb
Kemenhut Bongkar Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur
• 7 jam lalu
0
thumb
Pratikno Bantah Mundur dari Kursi Menko PMK karena Sakit
• 2 jam lalu
0
thumb
Pelemahan Yen Kerek Laba Perusahaan Multinasional Jepang
• 13 jam lalu
0
thumb
Bertahun-tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Bocah Ini Akhirnya Berani Cerita ke Guru
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.